Sukses

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait dugaan korupsi rumah Dinas DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Pemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi rumah Dinas DPR RI.

"Hari ini (8/5) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekjen DPR RI, Indra Iskandar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Pada pemeriksaan kali ini, Indra tidak sendirian, KPK juga turut memeriksa saksi lainnya yakni pihak vendor pengadaan proyek rumah dinas DPR RI Project Manager PT. Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya.

Dalam perkara ini, KPK sempat menggeledah gedung Setjen DPR RI dengan menyasar sejumlah ruangan yang ada. Hasilnya ditemukan barang bukti elektronik.

"Dari seluruh proses penggeledahan ini, di beberapa lokasi tim menemukan beberapa dokumen yg berkaitan dengan pengerjaan proyek, lalu bukti elektronik dan juga temuan transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Ali

Ali menyebut pada saat proses penggeledahan itu ruangan yang disatroni oleh penyidik mulai dari ruangan staff Kesetjenan DPR RI hingga bagian Biro.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Geledah 4 Lokasi

Di satu sisi, penyidik juga sebelumnya terlebih dahulu telah melakukan penggeledahan kasus pengadaan perabotan rumah tangga DPR. Sekiranya ada empat lokasi yang disatroni penyidik pada Senin (29/4) kemarin.

"Penyidik juga sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di empat tempat yang berbeda, di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan juga Kemayoran yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka perkara tersebut," jelas dia.

Dari hasil barang bukti yang telah didapatkan oleh penyidik dan dianggap berkaitan dengan erat menyeret nama Indra. Maka dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.

"Ketika proses penyidikan ini cukup kami panggil para tersangka dan juga dilaksanakan proses penyelesaian berikutnya oleh baik penahanan baik guna kebutuhan penyidikan," pungkas Ali.

 

3 dari 3 halaman

Penggelembungan Harga

Dalam perkara ini, diketahui telah terjadi penggelembungan harga dalam untuk pengadaan proyek rumah tangga untuk rumah dinas DPR RI sejak tahun 2020. Akibatnya negara telah mengalami kerugian hingga Rp120 Miliar.

Terdapat dua rumah dinas anggota parlemen Senayan yang telah dikorupsi, diantaranya di kawasan Kalibata dan Ulujami.

Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yang merupakan pihak pelaksana. Modus yang digunakan juga dengan cara bukan memakai nama perusahaan itu sendiri.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.