OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Mulai Berlaku 2027

OJK menerbitkan dua POJK untuk mengatur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang akan beroperasi mulai 1 Januari 2027.

Diterbitkan 18 September 2026, 20:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai fondasi penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Kedua aturan tersebut mengatur proses peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK serta tata cara penyelenggaraan BMKS.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan penerbitan dua POJK tersebut menjadi langkah awal OJK menjalankan mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Adapun aturan pertama adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti ke OJK.

"Aturan kedua yakni POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

OJK menyusun aturan tersebut untuk memastikan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Kehadiran BMKS juga diarahkan untuk memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi hingga pengelolaan risiko.

Sebelumnya, OJK telah membentuk satuan tugas khusus untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS.

Perpindahan Kewenangan

 

Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK mengatur tahapan perpindahan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti.

Peralihan tersebut dirancang agar berlangsung secara lancar dan terukur. Tujuannya antara lain menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta mengurangi gangguan operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan perdagangan.

Kewenangan OJK atas BMKS akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur lebih jauh mengenai penyelenggaraan BMKS. Cakupannya meliputi pelaku kegiatan perdagangan, mekanisme dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga perlindungan pengguna jasa.

BMKS dirancang sebagai ekosistem terintegrasi yang mencakup fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dengan struktur tersebut, OJK ingin memastikan aktivitas perdagangan berjalan dengan prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

 

Perlindungan Pengguna Jasa

Aspek perlindungan pengguna jasa juga menjadi bagian dalam aturan BMKS. OJK menilai perlindungan tersebut penting untuk membangun kepercayaan terhadap penyelenggaraan perdagangan mineral dan komoditas strategis.

OJK berharap keberadaan BMKS dapat membentuk ekosistem perdagangan yang lebih sehat, profesional, dan berdaya saing. Bursa tersebut juga diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya.

Langkah tersebut sejalan dengan persiapan kelembagaan OJK. Pada September 2026, Sarjito resmi menjalankan tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS setelah sebelumnya ditetapkan melalui proses di DPR.

OJK sebelumnya juga menyampaikan bahwa BMKS diharapkan dapat memperkuat transparansi perdagangan dan pembentukan harga mineral serta komoditas strategis di dalam negeri.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Dengan penerbitan kedua aturan tersebut, OJK mulai memasuki tahap konkret dalam menyiapkan infrastruktur regulasi BMKS sebelum kewenangan pengaturan dan pengawasan resmi beralih dari Bappebti.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6