KPK Kelar Geledah Kementerian ATR/BPN, Bawa 3 Koper

Tim penyidik KPK keluar dari lobi belakang Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.25 WIB.

Diterbitkan 17 September 2026, 18:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK geledah Kementerian ATR/BPN selama delapan jam, membawa koper berisi bukti.
  • Penggeledahan terkait delapan tersangka suap HGB Summarecon, termasuk Dirjen ATR/BPN.
  • Dirjen Lampri, Kepala BPN Bogor, dan Dirut Summarecon termasuk tersangka utama.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Kamis (17/9/2026), tim penyidik keluar dari lobi belakang Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.25 WIB. Beberapa penyidik terlihat membawa koper, dengan tiga di antaranya membawa koper saat meninggalkan gedung.

Belum diketahui isi koper-koper tersebut. Para penyidik langsung menuju mobil yang telah menunggu di depan lobi. Terdapat tiga mobil yang digunakan untuk mengangkut tim penyidik beserta barang bukti yang dibawa dari lokasi penggeledahan.

 

 

Penggeledahan berlangsung hampir delapan jam. Berdasarkan informasi dari petugas pengamanan dalam (Pamdal) yang berjaga di lobi, tim penyidik mulai melakukan pencarian barang bukti sekitar pukul 11.00 WIB.

Penggeledahan ini menjadi yang pertama dilakukan KPK setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dirjen ATR/BPN Jadi Tersangka

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Lampri ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya terkait pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penetapan Lampri sebagai tersangka menjadi bagian dari perkara yang kemudian mendorong KPK melakukan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri.

"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis siang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6