Sukses

Begini Teknis Gelar Perkara Kasus Ahok di Bareskrim Polri

Bareskrim akan mengundang beberapa elemen dari internal Polri. Sementara pihak eksternal akan diundang oleh Biro Wasidik Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri segera menyelenggarakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gelar perkara ini bakal dilakukan secara terbuka terbatas pada pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menjelaskan teknis pelaksanaan gelar perkara kasus Ahok ini. Sebab, gelar perkara ini tidak seperti biasanya, yang hanya dilakukan oleh internal penyidik.

"Nanti akan dibacakan sama ketua gelar, Bapak Kabareskrim. Nanti ada tata tertibnya. Nanti Beliau yang menjelaskan, saya kan menggelarkan hasil penyelidikannya," ujar Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Dia menuturkan, pihaknya akan mengundang beberapa elemen dari internal Polri. Sementara pihak eksternal akan diundang oleh Biro Wasidik Polri.

Tak hanya itu, gelar perkara juga akan melibatkan pihak pelapor, terlapor, dan beberapa saksi serta ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dalam kesempatan itu, para saksi juga bisa mengkoreksi keterangan yang telah disampaikan ke penyidik.

"Mereka mau menambahkan atau tidak, atau ada yang merasa, 'oh ini disembunyikan keterangan saya sama penyidik', kan bisa saja. Kontrol penanganan kita objektif atau enggak," terang Agus.

"Apakah ada keterangan yang mau ditambahkan, apakah ada yang kelebihan, apakah ada yang mau dihilangkan," sambung dia.

Bukan Konsumsi Media

Ditemui secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, gelar perkara tidak bisa disiarkan oleh media massa. Meski terbuka, gelar perkara tetap terbatas pada pihak-pihak yang berkaitan.

"Media massa dipersilakan meliput gelar perkara tersebut. Namun peliputan hanya diperbolehkan saat pembukaan, meliput bagaimana situasi dan kondisi ruangan, kemudian media keluar," ujar Ari di Kantor Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, gelar perkara nanti tidak seperti proses sidang. Acara itu dilakukan untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Yang kami ambil adalah hasil interview dan juga pendapat-pendapat. Sehingga kami bisa menganalisa apakah bisa jadi penyidikan atau enggak," kata dia.

Gelar perkara akan berlangsung selama satu hari. Namun hasilnya belum dapat diketahui saat itu juga. Penyidik akan melakukan analisa terlebih dulu. Selanjutnya, hasil gelar perkara akan diumumkan melalui media massa.

"Selesai gelar, lalu kami analisa secepatnya. Baru nanti kalau sehari selesai, Rabu besoknya bisalah diketahui dan disampaikan," papar Ari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.