Sukses

Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Fredy Pratama di Perumahan Jakarta Utara

Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan narkoba milik gembong narkoba Fredy Pratama yang berada kompleks perumahan mewah kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan narkoba milik gembong narkoba Fredy Pratama yang berada kompleks perumahan mewah kawasan Sunter, Jakarta Utara. Rumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba.

Dirtipidnarkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut dari laboratorium tersebut anak buah Fredy mampu memproduksi 1.300.000 butir ekstasi.

"Bahwa clandestine di sini adalah milik atau dikuasai oleh Fredy Pratama dengan bahan baku tersebut dapat dihasilkan sebanyak 1.300.000 butir ekstasi. Jadi masih ada bahan baku jutaan yang siap cetak. Namun yang sudah jadi, baru 7.800 dan ini sudah siap edar namun kita amankan," ucap Mukti saat konferensi pers di perumahan Taman Sunter Agung 2, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).

Dia menjelaskan, barang-barang itu diimpor Fredy dari China dan masuk ke Indonesia merupakan bahan baku pembuatan narkoba. Bahan-bahan yang dibeli pun juga disamarkan seakan-akan bukan barang yang dilarang oleh Bea&Cukai.

"Perlu digarisbawahi bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika. Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor, namun diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi," ungkap Mukti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Orang Ditangkap

Sementara, untuk labolatorium narkoba Fredy yang ada di Jakarta Utara dikendalikan oleh pelaku inisial D yang ditetapkan menjadi DPO. Pelaku ini kata Mukti, merupakan ahli peracik bahan kimia.

Sementara, untuk pelaku yang telah diamankan enam orang, empat di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Di antaranya inisial A, R, C, dan G.

Sejauh ini polisi telah menetapkan total 64 tersangka jaringan eskobar narkoba. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan di atas 5 gram dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.