Syarat KJMU Diperluas, Kampus Swasta Akreditasi B dan C Bisa Daftar

Pemprov DKI Jakarta memperluas akses KJMU bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta. Kini, PTS dengan institusi dan program studi berakreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik dapat mengikuti pendataan.

Diterbitkan 01 Oktober 2026, 18:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DKI Jakarta memperluas akses KJMU bagi mahasiswa PTS.
  • Kini mencakup PTS akreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik, sebelumnya hanya A.
  • Pendaftaran KJMU Tahap II 2026 dibuka 30 September hingga 6 Oktober.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas akses program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS).

Melalui kebijakan terbaru, mahasiswa PTS dengan institusi dan program studi yang memenuhi ketentuan akreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di wilayah Jakarta kini dapat mengikuti pendataan KJMU.

Sebelumnya, mahasiswa PTS yang ingin mengikuti program KJMU harus berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang sama-sama memiliki akreditasi A (Unggul).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan perluasan akses tersebut merupakan bagian dari kebijakan bantuan biaya pendidikan tinggi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

“Melalui kebijakan tersebut, akses KJMU juga diperluas kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan institusi dan program studi yang terakreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di wilayah Jakarta,” kata Nahdiana di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Menurut dia, perubahan ketentuan tersebut memberikan kesempatan lebih luas kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU.

 

Pendaftaran KJMU Tahap II 2026

Sejalan dengan perluasan akses tersebut, pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 telah dibuka mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.

"Dinas Pendidikan mengimbau mahasiswa untuk melakukan pendaftaran sesuai jadwal, membaca ketentuan dengan teliti, serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Nahdiana.

Setelah proses pendaftaran selesai, data mahasiswa akan melalui tahap verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Selanjutnya, penetapan penerima KJMU akan dilakukan melalui Keputusan Gubernur.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6