Aturan Baru Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

Regulasi ini ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 3 September 2026.

Diterbitkan 14 September 2026, 17:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Regulasi yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 3 September 2026 itu menjadi payung hukum pembentukan skema beasiswa daerah setara LPDP sekaligus memperketat persyaratan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo meminta orang tua siswa yang tengah mengikuti proses pendataan KJP dan KJMU tidak khawatir dengan perubahan mekanisme tersebut. Menurutnya, proses verifikasi penerima masih berlangsung.

“Bagi para orang tua yang sedang memastikan putra-putrinya menjadi penerima KJP dan KJMU, jangan khawatir. Saat ini sedang berproses verifikasi. Pastikan data Anda sesuai dan segera lakukan pemutakhiran,” ujar Yustinus melalui unggahan Threads, dikutip Senin (14/9/2026).

Dalam aturan baru tersebut, penerima KJP Plus dan KJMU diwajibkan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerima juga diprioritaskan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan pada Desil 1 hingga Desil 5.

Selain itu, calon penerima bantuan pendidikan diwajibkan berdomisili di DKI Jakarta selama minimal lima tahun berturut-turut. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan mekanisme pemberian KJP Plus dan KJMU melalui Pergub 20/2026.

Selain memperketat sasaran penerima, Pergub 20/2026 juga mengatur larangan yang dapat berujung pada pencabutan bantuan pendidikan. Peserta didik atau mahasiswa penerima bantuan dapat dikenai sanksi apabila melakukan kecurangan akademik, perjudian termasuk judi online, merokok, tawuran, membolos, perundungan atau bullying, hingga perbuatan asusila.

Di dalam Pergub dijelaskan apabila pelanggaran yang dilakukan mengandung unsur tindak pidana, Pemprov DKI dapat memprosesnya berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 40 Pergub 20/2026.

Beasiswa Jakarta Unggul

Di sisi lain, Pergub yang sama menjadi dasar pembentukan Beasiswa Jakarta Unggul, skema beasiswa pendidikan tinggi yang dirancang setara LPDP. Program tersebut ditujukan bagi warga Jakarta berprestasi untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di kampus terbaik dunia.

“Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub yang mengatur pembentukan ‘LPDP Jakarta’, beasiswa untuk yang berprestasi agar bisa melanjutkan kuliah hingga S-2 dan S-3 di kampus terbaik di dunia,” kata Yustinus.

Berdasarkan Pergub 20/2026 tersebut, penerima Beasiswa Jakarta Unggul mendapat pembiayaan pendidikan, biaya personal, hingga biaya penelitian. Biaya personal mencakup biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa.

“Biaya penelitian meliputi kebutuhan tesis atau disertasi, konferensi internasional, serta publikasi jurnal internasional,” demikian bunyi Pergub tersebut.

Pembiayaan diberikan paling lama empat semester atau dua tahun untuk S-2 dan 10 semester atau lima tahun untuk S-3. Calon penerima S-2 diwajibkan memiliki IPK S-1 minimal 3,00, sedangkan calon penerima S-3 harus memiliki IPK S-2 minimal 3,25.

Pergub tersebut juga menetapkan kewajiban kontribusi bagi penerima Beasiswa Jakarta Unggul. Pada Pasal 37 huruf d, penerima diwajibkan menyelesaikan studi dan berkontribusi langsung bagi pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi.

Meski Pergub 20/2026 telah menjadi dasar hukum program tersebut, sejumlah ketentuan teknis pelaksanaan masih disiapkan melalui keputusan gubernur (kepgub).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6