Dirjenpas Mengundurkan Diri Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Surat pengunduran diri Mashudi sudah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Diterbitkan 01 Oktober 2026, 17:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dirjenpas Mashudi mengundurkan diri akibat temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
  • Pengunduran diri ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas insiden tersebut.
  • Layanan Kemenimipas tetap berjalan normal pasca pengunduran diri Dirjenpas.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi mengundurkan diri. Surat pengunduran diri Mashudi sudah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi, Kamis (1/10/2026).

Dia menyebut, pengunduran diri Mashudi buntut temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat.

"Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong," ujarnya.

Akbar menegaskan, pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan. Seluruh layanan dan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Akbar.

Dia memastikan keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.

Dirjenpas Diminta Mundur

Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo sempat meminta Dirjenpas Kemenimipas Mashudi mundur jika tidak sanggup membenahi tata kelola lapas, menyusul temuan Ombudsman terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Kalau Bapak enggak sanggup, bapak mundur juga," kata Yanuar kepada Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Yanuar menilai Dirjenpas memiliki tanggung jawab menata jajaran pemasyarakatan, termasuk melakukan pengawasan, rotasi dan mutasi, serta menerapkan sistem penghargaan dan sanksi terhadap petugas lapas.

"Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen. Kalau Pak Dirjen enggak sanggup menata, merotasi, melakukan reward and punishment kepada seluruh petugas lapas, mending Bapak berhenti, biar digantikan yang lain," ujarnya.

Menurut Yanuar, sistem rotasi dan mutasi petugas perlu menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemasyarakatan. Dia menilai penempatan pejabat harus mempertimbangkan rekam jejak, kemampuan, serta prinsip merit system.

"Rotasi, ya, mempertimbangkan merit system, mempertimbangkan kemampuan, dan seterusnya," kata Yanuar.

Dia juga meminta proses pemeriksaan terhadap persoalan di Lapas Cibinong tidak berhenti pada penonaktifan petugas. Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan.

"Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6