Penjelasan OJK Soal Isu Defisit dalam Laporan Keuangan 2025

Laporan keuangan OJK disusun menggunakan basis akrual (accrual basis).

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 21:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar bahwa lembaga tersebut mengalami defisit anggaran pada 2025. Adapun angka defisit yang tercantum dalam laporan keuangan ditegaskan merupakan konsekuensi penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), bukan karena kekurangan kas atau inefisiensi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menjelaskan laporan keuangan OJK disusun menggunakan basis akrual (accrual basis) sehingga tidak secara langsung mencerminkan kondisi anggaran maupun arus kas.

"Laporan keuangan 2025 merupakan dampak dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai dengan basis accrual dan standar akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian, tidak serta-merta mencerminkan defisit anggaran atau kekurangan kas," kata Hernawan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Juli 2026 yang digelar secara daring, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan perubahan tersebut merupakan dampak implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Pada masa transisi tahun 2025, penerimaan pungutan OJK yang sebelumnya digunakan untuk membiayai anggaran tahun berikutnya berubah menjadi digunakan pada tahun yang sama.

Karena itu, pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2025 berasal dari dua sumber, yakni penerimaan tahun 2024 dan penerimaan tahun 2025. Dengan anggaran yang telah disetujui Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,557 triliun, OJK tetap mampu melakukan efisiensi sehingga membukukan surplus anggaran sesuai ketentuan UU P2SK.

"OJK dapat melakukan efisiensi sehingga OJK tetap menunjukkan surplus anggaran sesuai ketentuan Undang-Undang P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau di-carry over sebagai sumber pendanaan OJK di tahun 2026," ujarnya.

 

Masa Transisi

Hernawan menambahkan, laporan penghasilan komprehensif 2025 hanya mengakui penerimaan tahun 2025 sebagai pendapatan. Sementara penerimaan tahun 2024 tidak kembali dicatat karena telah diakui pada laporan keuangan tahun sebelumnya sesuai standar akuntansi.

Konsekuensi penyajian tersebut membuat laporan keuangan OJK 2025 mencatat defisit sebelum pajak sebesar Rp 335,12 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp 1,8 triliun.

"Yang tersaji dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi Undang-Undang P2SK dan tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan keuangan OJK," tegas Hernawan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6