Sukses

Peserta Ganda di Program Jaminan Kesehatan Nasional Capai 5,4 Juta Jiwa

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kepesertaan penerima bantuan iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu diperbaiki.

Liputan6.com, Nusa Dua - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu diperbaiki.

Sebab selama ini ada 5,4 juta peserta JKN dalam BPJS Kesehatan dengan nomor induk kepesertaan (NIK) yang sama alias ganda.

Sri Mulyani mengatakan, temuan ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dilaporkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Berdasarkan hasil review BPKP, terdapat indikasi data kepesertaan ganda sebanyak 5,4 juta jiwa peserta dengan NIK yang sama," ujar dia di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/12/2018).

Selain itu, temuan BPKP lain menyebut masih ada peserta PBI yang tidak terdapat dalam basis terpadu (BDT), sementara di sisi lain terdapat masyarakat miskin yang terdapat dalam BDT namun belum menjadi peserta PBI.

"Rekomendasi kebijakan, mengeluarkan peserta PBI yang tidak masuk dalam BDT, melakukan cleansing data kepesertaan ganda dan mendaftarkan masyarakat yang terdapat di BDT (yang berhak) namun belum menjadi peserta PBI," kata dia.

Sementara terkait defisit BPJS Kesehatan, pemerintah kembali mencairkan dana talangan tahap kedua sebesar Rp 5,2 triliun. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yaitu di awal dan akhir Desember 2018.

"Kemarin sudah dicairkan Rp 3 triliun. Yang Rp 2,2 triliun akan kami cairkan sebelum akhir tahun ini," tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenkeu Siap Suntik Dana Talangan Kembali buat BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menegaskan akan kembali memberikan dana talangan tahap kedua untuk menutupi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 5,6 triliun. Dana tersebut nantinya akan digulirkan pada Desember mendatang.

"Jadi pencairannya menggunakan dana dari talangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), menggunakan seperti yang kemarin cadangannya. Dan merupakan bantuan kepada BPJS Kesehatan," jelas Mardiasmo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 27 November 2018.

Mardiasmo mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN 2018, sekaligus untuk proses pencairan dana talangan defisit BPJS Kesehatan ini.

"Kita sudah proses dan saya diminta untuk memonitor semuanya sampai dengan akhir pencairannya," imbuh dia.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada September 2018 telah menyuntikan dana tahap awal untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,9 triliun. Dengan suntikan dana kedua ini, maka total dana cadangan dari APBN untuk menambal defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 10,5 triliun.

Angka tersebut hampir mendekati perkiraan defisit BPJS Kesehatan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Agustus lalu yang mengatakan BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 10,98 triliun.

Adapun Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan, pencairan dana itu dapat dilakukan secara langsung maupun bertahap.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.