BEI Sesuaikan Batas Auto Rejection Bawah Jadi 7%

BEI menyesuaikan batas auto rejection bawah (ARB) efek bersifat asimetris 7% untuk memberikan kesempatan bagi investor.

Diterbitkan 19 Oktober 2026, 06:28 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7%. Hal ini untuk memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar dan efisien serta menjaga volatilitas pasar.

"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita, dalam keterangan resmi, Senin, (19/10/2026).

Penyesuaian peraturan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar. Perubahan ARB dimaksud, adalah sebagai berikut:

a.Saat ini:

Rp 1-Rp 10

Auto Rejection Atas (ARA): Rp 10

Auto Rejection Bawah (ARB): Rp 1

Rp 11-<Rp 200

Auto Rejection Atas (ARA): 35%

Auto Rejection Bawah (ARB): 15%

>Rp 200-<Rp 5.000

Auto Rejection Atas (ARA): 25%

Auto Rejection Bawah (ARB): 15%

>Rp 5.000

Auto Rejection Atas (ARA): 25%

Auto Rejection Bawah (ARB): 15%

b.Perubahan

Rp 1-Rp 10

ARA: Rp 1

ARB: Rp 1

Rp 11-<Rp 200

ARA: 35%

ARB: 7%

>Rp 200-Rp 5.000

ARA: 25%

ARB:7%

>Rp 5.000

ARA: 20%

ARB: 7%

  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • ARB
  • Auto Rejection Bawah
  • Efek