Alasan KPK Libatkan Puspom TNI dalam OTT di BNPB

Personel Puspom TNI mendampingi penyidik saat memasang segel di kantor BNPB.

Diterbitkan 17 Oktober 2026, 05:31 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan melibatkan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) saat operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, personel Puspom TNI mendampingi penyidik saat memasang segel di kantor BNPB. Menurutnya, pendampingan itu dilakukan untuk mendukung penegakan hukum oleh KPK.

"Artinya mendampingi karena memang murni ini penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

KPK juga telah berkoordinasi dengan Puspom TNI sejak gelar perkara pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, personel Puspom TNI mendapat penjelasan mengenai konstruksi perkara untuk ditindaklanjuti. KPK, kata Taufik, akan mendalami peran sejumlah anggota TNI aktif selama penyidikan.

Taufik menyebut penyidik telah menelusuri peran Bima Setiawan (BMS), adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suhariyanto, melalui keterangan dan dokumen yang diperoleh dalam penyelidikan.

"Terkait juga dengan peran-peran adik yang bersangkutan (eks Kepala BNPB Suhariyanto) saudara BMS, itu sudah didapatkan dari beberapa keterangan dan dokumen yang ditemukan dari hasil penyelidikan," kata dia.

Sudah Kantongi Alat Bukti

Menurut Taufik, perkara ini telah memenuhi dasar untuk naik ke tahap penyidikan dan termasuk dalam kewenangan KPK berdasarkan Pasal 11, karena melibatkan penyelenggara negara serta pihak-pihak yang terkait dengannya. KPK juga mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menerapkan Pasal 12 huruf i tentang benturan kepentingan.

Dia menjelaskan, KPK memilih pasal tersebut karena perkara bermula dari OTT. Dalam kondisi itu, penyidik memiliki waktu 1 × 24 jam untuk menentukan status perkara. Taufik juga merujuk Pasal 90 ayat 4 KUHAP, yang mengatur bahwa tersangka dalam perkara tertangkap tangan harus segera ditetapkan.

Terkait penerapan pasal terhadap penyelenggara negara, KPK akan berkoordinasi dengan Puspom TNI dan mengedepankan penyidikan kolaboratif. Taufik menyebut sejumlah pengadaan barang dan jasa diduga terafiliasi dengan perusahaan yang terkait dengan penyelenggara negara, serta saudara atau orang kepercayaan Kepala BNPB.

"Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan pihak penyelenggara negara dan saudara atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB," jelas Taufik.

 

2 Klaster Korupsi BNPB

Taufik menyebut praktik lancung di lingkungan BNPB ini terbagi ke dalam dua klaster korupsi utama, yakni klaster konflik kepentingan dan klaster suap pengadaan barang dan jasa.

Klaster pertama, KPK menemukan adanya dugaan kongkalikong berkedok konflik kepentingan dalam pemanfaatan DSP berbasis Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) sepanjang periode 2024 hingga 2026. Metode penunjukan langsung yang fleksibel dalam kondisi darurat sengaja disalahgunakan untuk menguntungkan vendor tertentu.

Klaster ini melibatkan Bima Setiawan (BMS), yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.

"Sekaligus merupakan adik dari Eks Kepala BNPB," kata Taufik.

KPK mendeteksi bahwa sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi langsung dengan Bima. Total nilai pengadaan barang yang mengalir ke jejaring perusahaan Bima mencapai angka fantastis, yakni lebih kurang Rp 148 miliar.

Aliran dana korupsi dari klaster pertama ini terdeteksi digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya dialihkan untuk transaksi korporasi berupa pembelian 150,4 juta lembar saham (1,07%) PT Medela Potentia (PT MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE) yang bernilai Rp 30,98 miliar per tanggal 13 Oktober 2026.

Sementara itu, klaster kedua terkait skandal suap dan fee proyek. Dalam klaster ini, Richard Erlangga, yang saat itu menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, diduga secara aktif meminta komitmen fee kepada pihak vendor agar memenangkan paket pengadaan.

Permintaan tersebut disetujui oleh PT Trans Lintas Selaras (PT TLS) melalui Direkturnya, Gery Prasetiawan (GER). Sepanjang bulan Januari hingga September 2026, Richard terbukti menerima setoran uang tunai sebesar Rp 2,38 miliar dari Gery melalui seorang perantara.

Selain Richard, aliran dana suap dalam klaster ini juga mengalir deras ke kantong Pejabat Pembuat Komitmen.

Gabriel Purwaka Sigit, selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, kecipratan uang senilai Rp 140 juta langsung dari Gery.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6