Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka dalam kasus korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat sore (16/10/2026).
Anggaran krisis yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan darurat bencana alam justru dijadikan ladang bancakan oleh para oknum pejabat internal dan pihak swasta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein saat rilis kasus mengatakan, berdasarkan konstruksi perkara, praktik lancung di lingkungan BNPB ini terbagi ke dalam dua klaster korupsi utama, yakni klaster konflik kepentingan dan klaster suap pengadaan barang dan jasa.
Advertisement
Klaster pertama, KPK menemukan adanya dugaan kongkalikong berkedok konflik kepentingan dalam pemanfaatan DSP berbasis Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) sepanjang periode 2024 hingga 2026. Metode penunjukan langsung yang fleksibel dalam kondisi darurat sengaja disalahgunakan untuk menguntungkan vendor tertentu.
Klaster ini melibatkan Bima Setiawan (BMS), yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.
"Sekaligus merupakan adik dari Eks Kepala BNPB," kata Taufik.
KPK mendeteksi bahwa sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi langsung dengan Bima.
Total nilai pengadaan barang yang mengalir ke jejaring perusahaan Bima mencapai angka fantastis, yakni lebih kurang Rp148 miliar.
Aliran dana korupsi dari klaster pertama ini terdeteksi digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya dialihkan untuk transaksi korporasi berupa pembelian 150,4 juta lembar saham (1,07%) PT Medela Potentia (PT MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE) yang bernilai Rp30,98 miliar per tanggal 13 Oktober 2026.
Sementara itu, klaster kedua terkait skandal suap dan fee proyek. Dalam klaster ini, Richard Erlangga, yang saat itu menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, diduga secara aktif meminta komitmen fee kepada pihak vendor agar memenangkan paket pengadaan.
Permintaan tersebut disetujui oleh PT Trans Lintas Selaras (PT TLS) melalui Direkturnya, Gery Prasetiawan (GER).Sepanjang bulan Januari hingga September 2026, Richard terbukti menerima setoran uang tunai sebesar Rp2,38 miliar dari Gery melalui seorang perantara.
Selain Richard, aliran dana suap dalam klaster ini juga mengalir deras ke kantong Pejabat Pembuat Komitmen.
Gabriel Purwaka Sigit, selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, kecipratan uang senilai Rp140 juta langsung dari Gery.
Â
Barang Bukti dan Tersangka
Taufik mengatakan, pada saat OTT Tim KPK turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp 5,47 miliar, dengan rincian antara lain mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai sejumlah Rp 3,35 miliar, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram atau senilai Rp 315,8 juta, dan tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp 452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp 1,10 miliar.
KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi ini, antara lain:
1. Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB.
2. Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
3. Gariel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
4. Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta
5. Gery Prasetiawan, pihak swasta.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350102/original/012008800_1789559335-Cek_fakta_-_ustaz_Abdul_Somad.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375195/original/050145200_1792134418-Screenshot_2026-10-16_132433.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375276/original/040735700_1792137600-cek_fakta_-_ustaz_wijayanto_-bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374518/original/013435400_1792054116-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-15T154739.817.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375445/original/069199000_1792146568-KPK_BNPB.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375439/original/097508200_1792146142-WhatsApp_Image_2026-10-16_at_17.21.03.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375421/original/092776900_1792145327-2fe8102c-4252-4820-b93b-e4ff08d03178.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375418/original/087117900_1792145167-WhatsApp_Image_2026-10-16_at_17.02.26.jpeg)