Kumpulan Hoaks OJK Hapus Tagihan dan Data Pinjol, Simak Daftar dan Faktanya

Hoaks penghapusan tagihan pinjaman online (pinjol) yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beredar di medsos.

Diterbitkan 17 Oktober 2026, 18:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks mengenai penghapusan tagihan pinjaman online (pinjol) yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali beredar di Facebook. Hoaks ini biasanya menyertakan link atau tautan kirim pesan.

OJK pun meminta masyarakat berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pihaknya. Sebab, OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan data pinjaman online.

Lantas apa saja hoaks penghapusan data pinjol yang mencatut OJK? Simak daftar dan faktanya berikut ini: 

1. Cek Fakta: Hoaks OJK Resmi Hapus Tagihan dan Data Pinjol

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghapus tagihan dan data pinjaman online (pinjol) secara online. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 26 September 2026.

Berikut isi unggahannya:

"OJK RESMIKAN PENGHAPUSAN TAGIHAN PINJOL DAN DATA PINJOL SECARA ONLINE, BAGI SELURUH INDONESIA, SEGERA DAFTARKAN DIRI"

"SEGERA DAFTARKAN DIRI,BERLAKU SELURUH INDONESIA"

Unggahan disertai keterangan berikut ini:

"SEGERA DAFTAR #FYP #FBPRO #FB2026"

Terdapat link kirim pesan dalam unggahan yang beredar.

Lalu benarkah klaim OJK resmi menghapus tagihan dan data pinjol? Simak hasil penelusurannya berikut ini...

2. Cek Fakta: Hoaks OJK Hapus Tagihan dan Data Pinjol Nasabah Telat Bayar

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus tagihan dan data pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang telat bayar. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 16 Juli 2026.

Unggahan berbentuk video yang memperlihatkan sejumlah orang sedang mengikuti rapat. Kegiatan diikuti sejumlah orang salah satunya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dalam video terdapat tulisan sebagai berikut:

"OJK RESMIKAN PENGHAPUS TAGIHAN PINJOL DAN DATA PINJOL SECARA ONLINE, BAGI NASABAH YANG TELAT BAYAR BERLAKU SELURUH INDONESIA."

Postingan disertai caption:

"Yang mau konsultasi silahkan DM kami #fyp #solusigalbayaman #virall"

Unggahan juga disertai menu kirim pesan.

Lalu benarkah klaim OJK menghapus tagihan dan data pinjol bagi nasabah yang telat bayar? Simak hasil penelusurannya berikut ini...

3. Cek Fakta: Tidak Benar OJK Hapus Data Nasabah Gagal Bayar Pinjol Mulai 28 April 2026

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim OJK hapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 28 April 2026.

Klaim OJK hapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026, berupa video reels yang menampilkan tulisan sebagai berikut.

"Mulai sekarang 28 April 2026 OJK telah membersihkan penghapusan.....data bagi nasabah yang gagal bauar pinjol secara online berlaku di seluruh Indonesia, segera daftarkan diri anda sekarang terbesar hutang"

Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.

"Mulai sekarang 28 April 2026 OJK telah membersihkan penghapusan."

Benarkah klaim OJK hapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026? Simak hasil penelusurannya berikut ini...

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.