Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia buka suara mengenai polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Doli, yang menjabat Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, menyatakan ketentuan mengenai pengecualian dokumen pendidikan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR saat konsultasi penyusunan PKPU.
Pernyataan itu disampaikan setelah Doli bersama sejumlah anggota Komisi II DPR periode sebelumnya memeriksa kembali dokumen pembahasan dalam pertemuan di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Advertisement
"Sebelum pertemuan ini bahwa ya kami saling menegaskan dan mengoonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan PKPU tanggal 20 September 2023 itu," kata Doli.
"Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya. Tidak pernah dibahas," tambahnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku terkejut ketika polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia kemudian meminta sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR saat itu memeriksa kembali dokumen pembahasan.
"Begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi 2 pada saat itu, ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan. Maka saya waktu itu berinisiatif mencari tahu pada sekretariat dan tenaga ahli Komisi 2 pada saat itu. Saya minta waktu itu tolong dicek, betul apa tidak," tuturnya.
"Dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas, ya, tidak pernah dibahas," sambung Doli.
Doli mengatakan, dirinya semula memilih tidak banyak berkomentar mengenai persoalan tersebut. Namun, dia merasa perlu memberikan penjelasan setelah muncul pihak yang dinilai mengaitkan tanggung jawab atas ketentuan itu dengan Komisi II DPR.
"Karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan ya bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi 2, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan," jelasnya.
Lakuka Pengecekan Silang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4701266/original/013798600_1703820215-surat_suara.jpg)
Menurut Doli, anggota Komisi II DPR periode sebelumnya juga melakukan pengecekan silang kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang turut mengikuti uji publik rancangan PKPU.
Dia menyebut dokumen yang dibahas Komisi II merupakan draf yang dilampirkan dalam surat tertanggal 15 September 2023. Menurutnya, ketentuan yang kini menjadi polemik tidak tercantum dalam draf tersebut.
"Jadi data yang kami punya sama dengan mereka bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau dia menjadi polemik ya, yang yang selama ini dipersoalkan gitu," ucap Doli.
"Bahkan di dalam rapat konsultasinya pun itu tidak pernah ditampilkan dan kemudian tidak pernah disampaikan apalagi dibahas," imbuh dia.
Polemik Pasal 18 Ayat (3) PKPU
Polemik Pasal 18 Ayat (3) PKPUPolemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelumnya mencuat setelah Bambang Widjojanto (BW), kuasa hukum Denny Indrayana dan rekan-rekannya, mempersoalkan ketentuan tersebut.
Dalam polemik itu, Hasyim menyatakan pihak yang keberatan terhadap ketentuan tersebut dapat mengajukan pengujian peraturan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, menurut dia, tidak ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap norma tersebut.
Hasyim juga menyebut Gibran Rakabuming Raka telah memiliki Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Menurut Hasyim, dokumen tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.
“Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar,” ujarnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9376428/original/017414400_1792362841-IMG_20261018_180319_067.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375340/original/043230400_1792140162-Screenshot_2026-10-16_151345.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364644/original/080112300_1791013312-IndonesiadangdutAwards2026Attire__ekotjandra_Hijab_stylist__suciaurelias_Makeup__riskymakeup__5_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569782/original/065699500_1777454729-Tugas__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9376429/original/050586700_1792362841-IMG_20261018_180218_157.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371548/original/082649900_1791794027-IMG_8080.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2827786/original/043886600_1560420251-20190613-Kondisi-Gedung-MK-Jelang-Sidang-Perselisihan-Hasil-Pilpres-2019-TEBE-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4412749/original/008778900_1683024969-20230502-Polemik-Impor-KRL-Bekas-Tallo-2.jpg)