Mengenal Dana Bencana yang Terseret Kasus Korupsi BNPB

KPK membeberkan dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan BNPB melalui pengadaan barang dan jasa.

Diterbitkan 16 Oktober 2026, 18:13 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan fungsi Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menyusul penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana kebencanaan tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, DSP merupakan anggaran yang dicadangkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mendesak saat terjadi bencana. Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB dan digunakan untuk mendukung penanganan darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

"DSP diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan penanganan bencana," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Taufik mengungkapkan, penggunaan DSP tidak dapat dilakukan tanpa dasar dan persyaratan. Mekanismenya diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan DSP berkaitan dengan kondisi darurat dan kebutuhan penanganan bencana yang memenuhi kriteria tertentu. Ada empat kondisi yang menjadi dasar penggunaan dana tersebut.

Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden sesuai kewenangannya.

Kedua, adanya penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana yang berdampak luas dan ditetapkan oleh Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

"Pada dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB sudah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukan langsung. Sehingga ketika ada penetapan bencana darurat, BNPB dapat langsung bergerak cepat melakukan penanganan, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," papar Taufik.

 

KPK Temukan Dugaan Konflik Kepentingan dan Suap

Taufik mengungkapkan, dalam penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap. Penggunaan DSP berbasis RKK diduga justru menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.

Dana tersebut digunakan untuk penanganan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatra.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan korupsi di lingkungan BNPB terbagi menjadi dua klaster utama, yakni konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan barang dan jasa.

Pada klaster pertama, KPK menemukan dugaan penyalahgunaan mekanisme pengadaan melalui Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) selama periode 2024–2026. Metode penunjukan langsung yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu diduga disalahgunakan untuk menguntungkan vendor tertentu.

Klaster ini melibatkan Bima Setiawan (BMS), yang menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.

"Sekaligus merupakan adik dari Eks Kepala BNPB," kata Taufik.

KPK mendeteksi sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi langsung dengan Bima. Nilai pengadaan barang yang diduga mengalir ke jejaring perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp 148 miliar.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, aliran dana dari klaster pertama diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya disebut dialihkan untuk transaksi korporasi berupa pembelian 150,4 juta lembar saham atau 1,07 persen saham PT Medela Potentia (PT MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE).

Transaksi tersebut bernilai Rp 30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dan komitmen biaya proyek. Dalam klaster ini, Richard Erlangga, yang saat itu menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, diduga meminta komitmen fee kepada vendor agar memenangkan paket pengadaan.

Permintaan tersebut diduga disetujui PT Trans Lintas Selaras (PT TLS) melalui direkturnya, Gery Prasetiawan (GER).

Sepanjang Januari hingga September 2026, Richard disebut menerima setoran uang tunai sebesar Rp 2,38 miliar dari Gery melalui seorang perantara.

Selain Richard, KPK juga mengungkap dugaan aliran uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, disebut menerima uang sebesar Rp 140 juta langsung dari Gery.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6