KPK Geledah Ruang Kerja Eks Kepala BNPB Suharyanto

Penggeledahan terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP).

Diterbitkan 17 Oktober 2026, 10:34 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruang kerja mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto. Penggeledahan terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 14 dan 15 Oktober 2026 di sejumlah lokasi, termasuk Kantor BNPB.

"Sudah ada awalan yang sudah dilakukan karena memang harus ada tindakan cepat, kemarin di tanggal 14 dan 15 itu sudah ada beberapa kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, termasuk di Kantor BNPB," ujar Taufik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jumat 16 Oktober 2026.

Menurut Taufik, kegiatan penggeledahan di BNPB berjalan lancar. Para pegawai, kata dia, kooperatif membantu tim penyidik mencari barang bukti yang dibutuhkan.

"Kooperatif untuk bersama-sama dengan tim di lapangan dalam rangka melengkapi pencarian alat-alat bukti atau bukti-bukti dokumen lain yang memang dibutuhkan untuk penanganan perkara," kata Taufik.

Selain ruang kerja Suharyanto, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan pejabat BNPB, bagian pengadaan barang dan jasa, serta ruang kerja SGP yang disebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Kita tidak terlalu detail, tetapi untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan untuk kemudian di kedeputian dan beberapa kantor yang staf pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan SGP selaku PPK begitu," tutup Taufik.

KPK Tetapkan 5 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan DSP di lingkungan BNPB. KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026.

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan (BMS) selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; dan Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Tersangka Lainnya

Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).

Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Bima Setiawan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

Kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku pihak yang diduga menerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Taufik menyebut, KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas dia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6