Sukses

Kebijakan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Mampu Jaga Kredit Macet di Banten

Meski sedang pandemi, secara umum penyaluran kredit di Banten masih tumbuh 10,28 persen atau sebesar Rp150,39 triliun, meskipun secara year to date peningkatannya belum signifikan yaitu hanya sebesar 0,67 persen.

Liputan6.com, Serang - Meski sedang pandemi, secara umum penyaluran kredit di Banten masih tumbuh 10,28 persen atau sebesar Rp150,39 triliun, meskipun secara year to date peningkatannya belum signifikan yaitu hanya sebesar 0,67 persen. Kemudian, rasio Non Performing Loan (NPL) alias kredit macet juga masih terjaga 2,27 persen pada posisi Agustus 2020.

Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terdiri dari giro, tabungan, dan deposito sebesar Rp188,85 triliun juga masih positif dengan pertumbuhan sebesar 9,5 persen, year on year (yoy), sedangkan year to date juga masih mengalami peningkatan yang cukup baik. 

"Berdasarkan data bulan Agustus 2020 penyaluran kredit di Provinsi Banten apabila dibandingkan dengan posisi yang sama di tahun 2019 masih mengalami pertumbuhan. Fungsi intermediasi perbankan baik dalam penyaluran kredit maupun penghimpunan dana pihak ketiga masih terjaga, meskipun dalam masa pandemi covid-19 ini," kata Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 1 Jakarta dan Banten, Sabarudin, melalui webinar, Jumat (6/11/2020).

OJK menyoroti penyaluran kredit kepada sektor UMKM pada bulan Agustus 2020 yang mengalami kontraksi sebesar 3,33 persen year on year, sebesar Rp 42,8 triliun akibat pandemi covid-19.

Kemudian sektor ekonomi perdagangan besar dan eceran yang merupakan portofolio kredit terbesar di Banten mengalami penurunan kredit sebesar 10,85 persen, sementara untuk sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya dan hiburan malah tercatat mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 147,21 persen. Selanjutnya sektor real estate, usaha persewaan dan jasa perusahaan tumbuh sebesar 36,67 persen.

"Stabilitas sektor jasa keuangan di Provinsi Banten tidak lepas dari adanya kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK. Bahkan, OJK telah memperpanjang stimulus tersebut sampai dengan Maret 2022, diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi," terangnya.

Menurut Sabarudin, realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 5 Oktober 2020 sudah mencapai Rp914,65 triliun untuk 7,63 juta debitur, terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM, dan 1,65 juta debitur non UMKM.

Kemudian, restrukturisasi pembiayaan perusahaan hingga 27 Oktober 2020 sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,69 juta kontrak pembiayaan.

Berdasarkan data BPS Banten, perekonomian di Bumi Jawara secara umum terkontraksi 5,77 persen pada triwulan III tahun 2020 ini.

"Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan  Mikro (LKM) dan Bank Wakaf Mikro (BWM) hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM," jelasnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.