Sukses

Motif Sakit Hati Jadi Penyebab Remaja di Lampung Nekat Bunuh Anggota Polisi

Perkara pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat yang dilakukan oleh terdakwa AEA (17) ternyata didasari sakit hati atas perbuatan korban.

Liputan6.com, Lampung - Terdakwa perkara pembunuhan yang dialami oleh Anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat telah dijatuhi vonis sembilan tahun dan enam bulan pidana penjara. Di dalam persidangan terungkap terdakwa tunggal AEA (17) alasan membunuh Briptu Singgih karena sakit hati. 

Fakta itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama kepada wartawan, Kamis (8/5/2024). 

Meski begitu, Alvinda tidak menjelaskan secara detail perbuatan korban yang seperti apa hingga mengakibatkan terdakwa sakit hati sampai nekat melakukan pembunuhan berencana.

"Pada persidangan terungkap fakta bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan AEA karena sakit hati kepada korban," kata Alvinda.

Dia menjelaskan, peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi di sebuah penginapan di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (23/3/2024) lalu. 

"Ketua Majelis Hakim, Achmad Munandar menilai terdakwa AEA telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum, dengan begitu menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan kepada terdakwa AEA," dia menjelaskan. 

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menduga alasan pelaku membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat karena ingin menguasai harta korban. 

Jasad Briptu Singgih ditemukan oleh petugas penginapan sekira pukul 08.00 WIB di bawah ranjang kamar losmen Mawar di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, kabupaten setempat, Sabtu (23/3/2024). 

Kepada wartawan, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa dugaan motif pelaku itu diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa itu. 

Menurut Andik, salah satu pelaku yang diperiksa itu ditangkap oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah ketika mengendarai mobil korban. "Iya ini masih terduga pelaku, berinisial AEA (17). Berhasil diamankan setelah 3 jam jasad Briptu SA ditemukan di dalam losmen," kata Andik, Minggu (24/3/2024). 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.