Kronologi Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh

Pelaku menembak etalase kaca dan mengambil sejumlah perhiasan emas.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 09:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Polres Aceh Selatan dan personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap oknum polisi yang diduga merampok sebuah toko emas di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan terduga pelaku berinisial MZ (28). MZ ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

"Terduga pelaku berinisial MZ diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya," kata Joko Krisdiyanto seperti dikutip Antara, Senin (20/7).

Sebelumnya, perampokan terjadi di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7). Pelaku dilaporkan sempat menembak etalase kaca dan mengambil sejumlah perhiasan emas.

Saat ini, kata Joko, MZ menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut. Penanganan kasus tersebut kini telah diambil alih Polda Aceh.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan MZ merupakan oknum anggota Polri. Kepolisian menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta menjamin rasa aman masyarakat.

 

Akui Perbuatan

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas," kata Joko Krisdiyanto.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Kepolisian akan membuktikan komitmennya melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan siapa pun yang terlibat tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," kata Joko Krisdiyanto.

Â