Kronologi Lengkap ABG 15 Tahun Rampok dan Tikam Ibu Rumah Tangga Berkali-kali

Pelaku masih berstatus anak di bawah umur, sehingga proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Diterbitkan 31 Juli 2026, 11:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aksi perampokan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, ternyata dilakukan seorang remaja berusia 15 tahun. Pelaku berinisial PG alias David ditangkap kurang dari 24 jam setelah menyerang korban hingga mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (30/7/2026) sore, berkat penyelidikan cepat yang dilakukan Tim URC Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama warga.

"Benar, terduga pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam. Pelakunya masih di bawah umur dan beraksi seorang diri," kata Stefanus, Jumat (31/7).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun IV, Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu, korban LM (32) memergoki pelaku yang masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok belakang. Pelaku diduga hendak mencuri saat korban terbangun dan menuju kamar mandi.

Korban yang melihat keberadaan pelaku spontan berteriak meminta pertolongan. Panik aksinya terbongkar, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sebilah pisau.

"Akibat serangan tersebut, korban mengalami satu luka tusuk di dada kiri, satu luka tusuk di punggung kiri, tiga luka sayat di tangan kanan, serta empat luka tusuk di kepala bagian kanan," sebutnya.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan intensif.

 

Ditangkap di Tempat Persembunyian

Stefanus mengatakan, usai menerima laporan, polisi langsung memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, petugas memperoleh ciri-ciri pelaku, yakni bertubuh kecil, kurus, tinggi sekitar 160 sentimeter, mengenakan kaus lengan panjang hitam dan celana pendek hitam.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas dan lokasi persembunyian pelaku. Polisi menangkap PG di wilayah Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, pada Kamis sekitar pukul 16.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami motif yang bersangkutan terkait kasus pencurian dengan kekerasan ini," ujar Stefanus.

Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan untuk menusuk korban, daster hijau toska milik korban yang berlumuran darah, serta jaket putih-hijau milik korban yang juga terdapat bercak darah.

Sementara itu, korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bob Bazar Kalianda dan belum dapat dimintai keterangan.

"Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Stefanus.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.