Ngaku Bisa Urus Kasus di Polda Lampung, Pria Ini Berakhir di Penjara

Pelaku diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah, di kediamannya pada Sabtu (18/7/2026).

Diterbitkan 20 Juli 2026, 14:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial SA (48), warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku bisa mengurus laporan kasus tanah wakaf di Polda Lampung.

Pelaku diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah, di kediamannya pada Sabtu (18/7/2026).

Sebelumnya, SA diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan beberapa kali tidak berada di rumah saat hendak dijemput petugas.

Kapolsek Bangunrejo AKP Iskandar menjelaskan, kasus tersebut bermula pada April 2024.

Saat itu, pelaku diduga meminta uang kepada korban berinisial WS (48) dengan alasan akan mengurus laporan terkait tanah wakaf di Polda Lampung.

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta. Pelaku berdalih dana tersebut digunakan untuk biaya pengurusan laporan sekaligus diserahkan kepada penyidik agar keluarga korban tidak dipanggil.

"Setelah dilakukan pengecekan, laporan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Uang yang telah diserahkan korban diduga dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi," kata AKP Iskandar, Senin (20/7/2026).

 

 

Lapor Polisi

Merasa dirugikan sebesar Rp 12 juta, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangunrejo.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita dua lembar bukti transfer dari Bank BCA atas nama pelaku serta satu lembar rekening koran milik korban sebagai barang bukti.

Saat ini, SA telah ditahan di Polsek Bangunrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).