Sukses

Novel Baswedan Ungkap Cara Melihat Kasus Korupsi Ditangani dengan Benar

Novel Baswedan dan 57 pegawai KPK dipecat pada 30 September 2021. Pemecatan buntut dari tak lulusnya mereka dalam asesmen TWK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap cara agar masyarakat bisa mengetahui kasus korupsi ditangani dengan baik dan benar oleh penegak hukum. Novel mengungkap dua cara yang bisa dilihat masyarakat terkait hal itu.

"Cara lihat kasus korupsi dilakukan dengan baik adalah, pertama aktor intelektualnya terjerat, kedua kerugian keuangan negara ditarik," tulis Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Senin (4/10/2021).

Menurut Novel Baswedan, penanganan kasus korupsi berjalan dengan baik jika penegak hukum menjerat aktor utama dan mampu mengembalikan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Novel berharap masyarakat tak mudah terkecoh.

"Jangan terkecoh ketika (kasus korupsi) sekedar ditangani lalu dianggap selesai. Lalu pelaku utama dilindungi, kerugian negara tidak dipulihkan," kata Novel.

Novel Baswedan dan 57 pegawai KPK dipecat pada 30 September 2021. Pemecatan buntut dari tak lulusnya mereka dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bangga Tetap Jaga Integritas

Novel merasa bangga lantaran di masa akhir bertugas di lembaga antirasuah, dia dan 57 rekan lainnya tetap menjaga integritas. Novel dipecat dari KPK bukan karena melanggar etik atau melakukan perbuatan tercela.

"Kami tidak berbuat tercela/pelanggar etik. Kami keluar dg kepala tegak dan penuh kebanggaan krn menjaga integritas," tulis Novel Baswedan dikutip Liputan6.com dari akun Intagram @nazaqitsha, Sabtu (2/10/2021).

Menyempurnakan tulisan tersebut, Novel menyematkan foto hitam putih gedung KPK dibalut pita hitam dengan awan mendung.

Menurut Novel, proses pemecatan dirinya dilakukan secara ilegal dan melanggar hak asasi manusia (HAM) seperti temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI.

"Kemarin saya dan kawan2 57 pegawai KPK akhirnya berhasil disingkirkan dari KPK melalui proses ilegal dan melawan hukum oleh para pelanggar HAM," kata Novel.

Menurut Novel, dirinya dan 57 pegawai KPK yang dipecat meninggalkan prestasi yang baik dalam bidang penindakan, pencegahan, dan managemen sumber daya manusia (SDM). Novel memastikan, pemecatan dirinya dan 57 pegawi bukan akhir dari proses perjuangan.

"Jangan biarkan KPK yang dibangun dengan keringat dan air mata demi menjaga harapan masyarakat, lalu dirusak dan dibuat mati. Pejabat bukan pemilik negeri, tidak bisa bertindak semau hati. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Perlawanan 75 Pegawai KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.