Eks Pejabat Bea Cukai Beri Pensiunan Jam Puluhan Juta Rupiah

Jam tangan yang semula diduga bernilai di bawah Rp 500 ribu itu ditaksir dalam daftar barang bukti mencapai Rp 30 juta-Rp 50 juta.

Diterbitkan 23 September 2026, 23:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan seorang pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerima bingkisan berupa jam tangan mewah dari mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC.

Hal itu diungkap JPU KPK saat menghadirkan pensiunan pegawai DJBC, Kunto Prasti Trenggono, sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kasi Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (23/9/2026).

M. Takdir selaku JPU KPK semula menanyakan waktu pemberian kado tersebut dari Sisprian. Terungkap, penyerahan terjadi dalam agenda kedinasan pisah sambut pejabat.

“Nah seingat saksi pada saat tadi Pak Sis kasih bingkisan, apa yang disampaikan bingkisannya itu?” tanya Jaksa Takdir kepada saksi.

“Waktu itu kotak, dibungkus kado. Ya. Kemudian di rumah saya buka, isinya jam tangan Garmin,” jawab Kunto.

Jaksa lantas mengaitkannya dengan tradisi saling memberi cenderamata saat acara perpisahan pejabat di lingkungan Bea Cukai. Saksi Kunto mengakui pernah memiliki pengalaman serupa, tetapi dia tidak mengetahui sumber anggaran pembelian bingkisan tersebut.

“Kaitan bingkisan-bingkisan yang dengan pengalaman saksi itu, uang untuk membeli bingkisan dari mana ya saksi sepengetahuan saksi?” cecar Takdir.

“Saya tidak, tidak tahu,” jawab Kunto.

Bingkisan tersebut kemudian diserahkan Kunto kepada penyidik KPK saat diperiksa. Dia menyerahkan jam tangan tersebut setelah berdiskusi dengan penyidik KPK terkait kasus korupsi impor yang menyeret jajaran pejabat intelijen Bea Cukai.

“Waktu itu memang kami berdiskusi dengan penyidik KPK. Kalau memang ini ada keterkaitan dengan kasus ini, alangkah baiknya kalau saya kembalikan. Tetapi saya tidak tahu ke mana saya harus kembalikan,” ungkap Kunto.

“Kemudian penyidik menyampaikan, ya sudah serahkan saja kepada saya nanti, saya waktu itu mengatakan, lho yang memberikan kan Pak Sisprian, kenapa harus saya serahkan ke penyidik? Penyidik mengatakan maksudnya dikembalikan ke negara lewat saya, begitu. Kemudian jam itu saya serahkan kembali,” tambahnya.

Jaksa kemudian memperlihatkan barang bukti bernomor BB 325 tersebut kepada majelis hakim untuk diverifikasi keabsahannya. Saksi membenarkan fisik kotak jam tersebut.

Kunto menjelaskan, saat pertama kali diserahkan kepada KPK, kotak jam tersebut masih dalam kondisi tersegel dan baru dibuka bersama-sama di hadapan penyidik.

“Iya, iya, kemudian bersama penyidik dibuka bersama-sama, betul ini,” ujar Kunto.

“Oh, jadi pada saat tadi saksi setelah pulang, saksi kan tadi menyatakan membuka ini ya bungkusannya. Belum sampai dilihat jamnya?” tanya jaksa memastikan.

“Belum. Masih sebatas di tahap kotak jam,” jawab Kunto.

Jaksa lalu menanyakan taksiran harga pasar jam tangan premium tersebut. Saksi mengaku tidak tahu dan menduga harganya di bawah Rp 500 ribu. Namun, jaksa kemudian membeberkan nilai taksiran barang bukti tersebut yang mencapai puluhan juta rupiah.

“Tidak tahu. Nah izin majelis ini, kami pun setelah mengecek, kan di daftar BB kami spesifik tuh tipe dan sebagainya, nilainya itu Rp 30 jutaan sampai Rp 50 jutaan. Baik. Jadi saksi sudah kembalikan ya?” tegas Takdir.

“Tidak tahu,” jawab Kunto lagi merujuk pada harganya.

“Bukan masalah tidak tahunya, Pak, intinya saksi sudah mengembalikan, ini penegasan saja,” jelas Jaksa Takdir mengakhiri percakapan.

 

Perkara di DJBC

Kunto menjadi salah satu saksi yang dihadirkan JPU KPK untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Budiman didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing pada kurun September 2024 hingga Januari 2026.

Penerimaan tersebut diduga dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama dengan mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono. Gratifikasi tersebut diduga bersumber dari pengurus kargo PT Blueray (Blueray Cargo Group) hingga sejumlah pengusaha rokok.

Perkara di DJBC tersebut bermula dari dugaan kesepakatan terkait pengaturan jalur importasi barang ke Indonesia yang menyeret jajaran pejabat intelijen Bea Cukai serta petinggi operasional kargo swasta.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Selain Budiman, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur P2 DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, mantan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta mantan Kasubdit P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6