Kasus Penyadapan Presiden, Bagaimana Nasib Bintang Mahaputera Jenderal Listyo?

Saat ini, Listyo ditahan di Rutan Mako Brimob usai menjadi tersangka penyadapan Prabowo.

Diterbitkan 08 November 2026, 06:41 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Istana belum cabut Bintang Mahaputera Listyo Sigit, hanya memberhentikan dari KSP.
  • Listyo ditahan karena penyadapan, memicu desakan pencabutan tanda kehormatan.
  • Pencabutan tanda kehormatan diatur UU, Presiden berwenang jika syarat tak terpenuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Istana belum memutuskan pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang telah dianugerahi Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat ini, Listyo ditahan di Rutan Mako Brimob usai menjadi tersangka penyadapan Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Istana baru memberhentikan Listyo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden.

"Belum, belum (cabut Bintang Mahaputera Adipurna Listyo). Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya," ujar Prastyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, beberapa waktu lalu.

Listyo mendapat anugerah Bintang Mahaputera Adipurna pada Kamis (1/10/2026) saat pelantikannya sebagai KSP. Pemberian anugerah tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.

TB Hasanuddin Desak Pencabutan Bintang Mahaputera Listyo

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) perlu mengkaji ulang tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna milik Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Oleh karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan GTK,” kata dia, Rabu.

Legislator ini menjelaskan mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 35 undang-undang tersebut mengatur bahwa Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan, di antaranya memiliki integritas moral dan keteladanan serta tidak pernah dipidana penjara.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Dalam Pasal 79 ayat (1), disebutkan bahwa Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencabutan ditetapkan melalui keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan GTK, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3).

Adapun usulan pencabutan penghargaan itu dapat disampaikan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi maupun kelompok masyarakat.

Usulan tersebut selanjutnya diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan serta meminta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait.

“Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” ujarnya, dikutip Antara.

Menurut dia, pengkajian untuk mencabut tanda kehormatan Listyo bukan bentuk penghakiman. Dia mengatakan asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati dan penegakan hukum dilakukan secara transparan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6