Respons Bahlil soal Tudingan Rapat dengan Listyo Cs Sebelum Penangkapan

Bahlil secara khusus menyinggung seorang seniornya yang kerap berbicara dalam podcast dan ikut mengangkat dugaan tersebut.

Diterbitkan 07 November 2026, 14:36 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberi tenggat waktu 3x24 jam kepada pihak yang menuding dirinya menggelar rapat dengan sejumlah jenderal tiga jam sebelum mereka ditangkap terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Jika tidak segera memberikan klarifikasi dan bukti, Bahlil mengancam akan melayangkan somasi dan menempuh jalur hukum.

Bahlil mengaku baru mengetahui namanya ikut terseret dalam isu tersebut setelah melihat informasi yang beredar di media sosial.

Awalnya, dia tidak terlalu mempersoalkan kabar mengenai ketua umum partai yang disebut bertemu dengan sejumlah jenderal sebelum penangkapan. Namun, dia terkejut ketika tudingan itu mulai diarahkan kepadanya.

“Tiba-tiba ada suatu cerita ngarang dari mana saya tidak tahu, yang mengatakan bahwa 3 jam sebelum para jenderal-jenderal itu ditangkap, katanya ada ketua umum partai rapat dengan mereka,” kata Bahlil saat memberikan sambutan dalam pelantikan DPD Partai Golkar Maluku, Sabtu (7/11/2026).

Dia meminta pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut segera memberikan klarifikasi.

Bahlil juga mendesak kepolisian mengusut kabar itu dan mengungkap identitas orang-orang yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Segera klarifikasi itu dan buktikan, saya minta kepada pihak aparat keamanan, khususnya kepolisian untuk mengusut tuntas, dibuka saja. Jangan fitnah terus yang dibangun. Diusut saja,” tegasnya.

 

Minta Pembuktian

Bahlil secara khusus menyinggung seorang seniornya yang kerap berbicara dalam podcast dan ikut mengangkat dugaan tersebut. Dia menantang pihak yang menudingnya untuk membuktikan tuduhan itu.

“Kalau memang itu dinyatakan bahwa diduga saya, buktikan, kalau tidak, saya akan somasi. Kalau tidak, saya akan proses secara hukum,” ujarnya.

Bahlil menegaskan tidak akan tinggal diam karena tuduhan tersebut menyangkut nama baik pribadi sekaligus kehormatan Partai Golkar.

Dia pun memastikan akan memberikan kesempatan kepada pihak yang menudingnya untuk melakukan klarifikasi sebelum menempuh jalur hukum.

“Dan saya kasih waktu, saya kan habis ini pula saya akan somasi orang-orang itu, saya akan kasih waktu ya, 3x24 jam lah. Saya akan kasih somasi. Kalau tidak, ya negara kita kan negara hukum, saya akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.

 

Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Slamet Uliandi (SU), Irjen Ahrie Sonta (AS), dan Irjen Eko Hadi (EH).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan, praktik penyadapan tersebut berlangsung di lingkungan Polri.

"Di lingkungan Polri," jawab Suhermanto kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto juga mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk ahli informasi dan transaksi elektronik serta ahli pidana. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah personel kepolisian.

"Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," tuturnya.

Atas perbuatan ilegal tersebut, para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, antara lain:

Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Pihak Bareskrim menegaskan akan terus mendalami motif di balik penyadapan tersebut dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat guna menjaga keamanan siber serta kerahasiaan komunikasi para pejabat dan lembaga negara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6