Nasib Apes Mahasiswa di Tangerang Usai Bertemu Wanita Kenalan Instagram

Mahasiswa di Tangerang kehilangan motor setelah berkenalan dengan wanita melalui Instagram.

Diterbitkan 07 November 2026, 00:38 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswa menjadi korban pencurian sepeda motor setelah berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial. Motor Honda Vario miliknya dibawa kabur setelah korban diminta mengantarkan seorang pria ke kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 November 2026. Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita melalui Instagram hingga keduanya sepakat bertemu di kawasan Perumahan Garden Duta, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Saat keduanya tengah berbincang, seorang pria datang dan meminta korban mengantarkannya ke sebuah perumahan di wilayah Jatiuwung. Permintaan itu disampaikan melalui wanita yang sebelumnya ditemui korban.

Korban pun bersedia mengantarkan pria tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya. Sebelum berangkat, korban bahkan menitipkan telepon genggamnya kepada wanita tersebut.

Namun, setibanya di kawasan Jatiuwung, korban justru diajak berkeliling di sekitar perumahan. Pelaku kemudian meminta korban berhenti dengan alasan hendak menelepon seseorang bernama Pak Haji.

"Pelaku lalu meminta korban beristirahat dan duduk di sebuah perumahan. Untuk membuat korban lengah, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu dan makanan ringan," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar.

Saat korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Tangerang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban terdeteksi berada di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Cikeusik untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku.

"Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi akhirnya mengamankan dua pria berinisial A dan RM di Jalan Raya Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang," kata Kapolres.

Kedua pria tersebut diduga hendak mengantarkan sepeda motor hasil curian kepada calon pembeli. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pencurian itu dilakukan bersama seorang pria lainnya berinisial W alias A yang kini masih dalam pengejaran.

 

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan roda dua lain yang diduga merupakan hasil pencurian.

Total ada tujuh sepeda motor yang disita, yakni Honda Vario merah milik korban, Honda Beat Street warna silver, Honda Beat Street hitam, Honda Beat putih, Honda Vario hitam, Honda Beat hitam, dan Honda Scoopy hitam.

Selain kendaraan, polisi juga menyita tujuh buah kunci sepeda motor serta satu unit telepon genggam merek Itel berwarna biru.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku, termasuk mengejar satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan juga akan kami telusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara lain,” katanya.

Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.

 

Imbauan Polisi

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru melalui media sosial. Terlebih, jika perkenalan tersebut berlanjut dengan ajakan bertemu atau permintaan mengantarkan seseorang ke lokasi yang belum dikenal.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.

"Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat harap segera melapor kepada pihak kepolisian melalui call center kami 110 agar dapat ditindaklanjuti," imbau Kapolres.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 476 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6