Pria di Tangerang Siram Rekan Kerja dengan Air Keras, Ini Pemicunya

Selain itu, pelaku mengambil sebatang pipa besi dari bengkel dan memukul korban pada bagian dada serta punggung.

Diterbitkan 30 Oktober 2026, 17:17 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial AN (39) di dalam sebuah bus di Pelabuhan Merak, Kamis (29/10/2026). AN diduga terlibat penganiayaan berat terhadap rekan kerjanya di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari delapan jam setelah kejadian," kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Jumat (30/10/2026).

Syamsul menjelaskan, korban berinisial NY (27) merupakan rekan kerja AN di bengkel dinamo tersebut.

"Pada hari kejadian, terduga pelaku tiba-tiba menyiramkan cairan diduga kimia atau diduga air keras ke kepala korban yang sedang duduk," katanya.

Korban yang terkejut sempat berusaha melawan. Namun, AN berhasil menghindar. NY kemudian berusaha menjauh, tetapi AN mengambil sebatang pipa besi dari bengkel dan memukul korban pada bagian dada serta punggung.

"Setelah itu korban berlari menjauh dengan kondisi tubuh kemerahan akibat siraman diduga air keras," ujar Syamsul.

Sejumlah orang di sekitar lokasi kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, AN melarikan diri dari bengkel.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. AN akhirnya ditangkap di Pelabuhan Merak saat diduga hendak melarikan diri ke wilayah Sumatera.

 

Motif Penyiraman Air Keras

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan, berdasarkan keterangan awal, AN mengaku melakukan penganiayaan karena dendam. Ia mengaku kesal lantaran kerap diejek korban dengan sebutan "Si Cepu".

Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif penganiayaan.

"Untuk cairan yang disiramkan, pengakuan terduga pelaku mengaku membeli di daerah Palembang seharga Rp20 ribu," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu botol bekas cairan yang diduga bahan kimia atau air keras, pipa besi, pakaian, serta plastik hitam.

AN masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Ia disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.