Baru Bebas, Eks Napi Pembunuhan Tusuk Pemuda Gara-Gara Hal Sepele

Tindakan korban membuat tersangka yang terpengaruh miras tersinggung.

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 23:49 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Baru beberapa bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara dalam kasus pembunuhan, seorang pria berinisial BAP (30) kembali berurusan dengan hukum di Kabupaten Boyolali.

Kali ini, BAP diduga menusuk seorang pemuda berinisial BA (23) sebanyak dua kali di bagian perut. Bahkan, mata pisau yang digunakan patah dan tertinggal di dalam tubuh korban.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Jatinom-Boyolali, tepatnya di Dukuh Gumulan, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi menduga aksi tersebut dipicu persoalan sepele, yakni saat korban mengendarai sepeda motor dan menggeber knalpot ketika mendahului tersangka.

Satreskrim Polres Boyolali kemudian memburu BAP setelah menerima laporan penusukan tersebut. Tim Resmob Polres Boyolali akhirnya menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.

Rangkaian kejadian bermula pada Sabtu (17/10/2026) malam. Saat itu, tersangka mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah temannya di sebuah warung es teh di Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo.

Sekitar pukul 01.45 WIB, tersangka bermaksud pulang ke rumah calon istrinya di wilayah Ngaduman, Mojosongo. Namun, ketika melintas di persimpangan Logerit atau Tugu Keris Mojosongo, sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja 2-Tak yang dikendarai korban mendahuluinya sambil menggeber knalpot.

Tindakan korban membuat tersangka tersinggung. Alih-alih melanjutkan perjalanan, BAP justru mengejar korban hingga keduanya tiba di kawasan Dukuh Gumulan.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga memotong laju sepeda motor korban hingga berhenti. Adu mulut pun tak terhindarkan dan berujung perkelahian setelah tersangka memukul kepala korban.

Warga yang melintas sempat berusaha melerai pertikaian tersebut. Namun, situasi semakin berbahaya ketika tersangka yang masih dikuasai emosi mengambil pisau dari dasbor sepeda motornya.

Tanpa menghiraukan upaya warga untuk menghentikan pertikaian, tersangka diduga menusukkan pisau itu dua kali ke perut kiri korban. Serangan tersebut membuat korban mengalami luka serius hingga mengeluarkan darah.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka diduga membuang gagang pisau ke semak-semak setelah melihat korban terluka. Ia juga menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan korban sebelum akhirnya melarikan diri ke arah barat.

Akibat penusukan tersebut, BA, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan berasal dari Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, mengalami dua luka tusuk di bagian perut.

Pisau dapur berbahan logam dengan panjang sekitar 19,5 sentimeter yang digunakan dalam penyerangan itu patah menjadi dua bagian. Mata pisau bahkan tertinggal di rongga perut korban.

Rekan-rekan korban segera mengevakuasi BA ke Rumah Sakit Umi Barokah Boyolali untuk mendapatkan penanganan medis.

 

Jejak Kejahatan Pelaku

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkap riwayat hukum tersangka yang menjadi perhatian.

"Pelaku BAP diketahui berasal dari Riau dan pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pembunuhan," ujar Indra.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka baru bebas pada Agustus 2026. Setelah keluar dari penjara, BAP merantau dan tinggal di wilayah Boyolali bersama seorang rekannya.

Belum lama kembali menjalani kehidupan di luar penjara, BAP kini kembali ditangkap polisi. Dia diduga terlibat dalam aksi penusukan yang menyebabkan seorang pemuda mengalami luka serius.

Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih pisau yang digunakan untuk menusuk korban milik calon istrinya. Perempuan tersebut diketahui bekerja di sebuah Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi pisau yang patah, jaket hoodie abu-abu milik korban yang bernoda darah, pakaian tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD-2372-BRD.

Atas dugaan perbuatannya, BAP dijerat Pasal 466 ayat (1) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan.

Penerapan pasal dan ancaman pidananya akan bergantung pada pembuktian unsur perkara serta akibat luka yang dialami korban.