Penyalahgunaan Pertalite di Boyolali Terbongkar, Begini Modusnya

Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan Pertalite di Boyolali dengan modus tangki mobil modifikasi

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 23:49 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Boyolali, Jawa Tengah, terbongkar. Polisi mengungkap modus pengumpulan Pertalite menggunakan mobil bertangki modifikasi dan barcode untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan niaga Pertalite di wilayah Kiringan pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Berbekal informasi tersebut, petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Boyolali melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mendapati aktivitas pemindahan Pertalite dari tangki mobil yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar ke jeriken menggunakan mesin pompa.

Tangki modifikasi tersebut disebut mampu menampung hampir 400 liter BBM. Proses pemindahan dilakukan oleh dua orang.

Indra menjelaskan, kedua orang yang bertugas memindahkan Pertalite ke dalam jeriken merupakan pekerja yang menerima upah dari seseorang berinisial HK.

 

 

 

Modus Penyalahgunaan Pertalite

Modus tersebut dilakukan berulang kali. Pelaku membeli Pertalite di SPBU menggunakan mobil, kemudian membawa kendaraan itu ke rumah untuk memindahkan BBM dari tangki ke dalam jeriken. Proses tersebut dilakukan berkali-kali hingga terkumpul dalam jumlah besar.

Untuk memperoleh Pertalite dalam jumlah besar, pelaku diduga memanfaatkan pembelian berulang di sejumlah SPBU di wilayah Boyolali dengan menggunakan barcode.

"Pelaku memiliki 10 barcode untuk mengelabui petugas SPBU dalam mengisi Pertalite," kata Indra, Kamis (29/10/2026).

Jeriken yang digunakan untuk menampung Pertalite masing-masing berkapasitas 30 liter. Setelah terkumpul, BBM tersebut disetorkan kepada sejumlah pengecer di wilayah Kecamatan Selo dan Teras, Boyolali.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama empat bulan. Dari aktivitas itu, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 1.500 per liter.

Polisi juga mendapati dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda saat pembelian BBM. Namun, pelat nomor yang diduga palsu belum ditemukan.

"Pelaku mengambil keuntungan Rp 1.500 setiap liternya. Tiap membeli pelat nomor beda-beda, tapi pelat nomor palsunya belum ditemukan. Ini ngangsu di satu SPBU," terang Joni.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 1.040 liter Pertalite yang belum didistribusikan, 10 barcode yang diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang, mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengambil BBM, mesin pompa penyedot, kendaraan untuk distribusi, serta 28 jeriken. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial JK (43), warga Kecamatan Boyolali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Â