Pembunuhan Sadis Istri Siri dan Anak di Madiun, Polisi Periksa 16 Orang

Polisi Polda Jatim memeriksa 16 orang terkait kasus pembunuhan sadis istri siri dan anaknya di Madiun.

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 20:17 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus memperdalam penyidikan kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap istri siri dan anak tiri di Kota Madiun. Hingga kini, total 16 saksi telah diperiksa untuk menguak tabir gelap di balik aksi keji tersebut.

​Kasus ini menetapkan DBM (40), pria asal Madiun, sebagai tersangka tunggal atas pembunuhan berencana terhadap istri siri berinisial DH (30) serta anak tirinya, AGF (4), yang terjadi pada 20 September 2026 lalu.

​Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur, mengungkapkan bahwa ke-16 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang untuk memastikan seluruh mata rantai peristiwa pidana ini terungkap tuntas.

​"Total ada 16 saksi. Rata-rata dari pihak keluarga, pihak hotel yang diduga menjadi lokasi eksekusi, serta orang-orang yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari pihak keluarga korban pun sudah diperiksa semua," ujar AKBP Arbaidi Jumhur, Kamis (29/10/2026).

​Penyidikan ini membuahkan titik terang berkat kesaksian istri sah pelaku berinisial MA. Ia menjadi orang pertama yang dimintai keterangan di Mapolda Jatim setelah penyidik mengamankannya di Surabaya.

​Dari informasi awal sang istri sah, polisi berhasil melacak rekam jejak pelarian DBM dengan memeriksa sejumlah rumah kerabat dan teman pelaku satu per satu hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus.

​Selain itu, penyidik juga telah memeriksa pemilik tempat persembunyian tersangka di sebuah gubuk milik kerabatnya di wilayah Jombang. Kendati demikian, polisi menyebut jumlah saksi masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan temuan-temuan baru di lapangan, termasuk hasil dari pra-rekonstruksi.

​"Sejauh ini belum mengarah ke tersangka baru. Tersangka masih tunggal," tambah Jumhur.

​Kasus sadis ini bermula dari laporan orang hilang yang diajukan oleh keluarga korban ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026. Dari laporan tersebut, penyelidikan berkembang hingga polisi menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan penyidikan sementara, aksi biadab ini diduga dipicu oleh rasa cemburu korban terhadap istri sah pelaku.

​Setelah sempat buron, pelarian DBM akhirnya berakhir di tangan Tim Jatanras Polda Jatim yang menangkapnya di sebuah gubuk di Jombang pada Minggu (25/10/2026).

​Dari hasil pengembangan, polisi melakukan penggeledahan di pekarangan rumah tersangka dan menemukan sisa-sisa tulang korban yang belum hancur. Sejumlah barang bukti krusial turut disita, di antaranya gergaji portabel, cangkul, sekop, tali, cairan dexlite, mesin penggiling, hingga dua unit mobil Pajero dan Karimun.

​Atas perbuatan biadabnya, tersangka DBM kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.