Sempat Terkontraksi, OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM Bangkit 2,68%

Penyaluran kredit UMKM tumbuh 2,68% setelah sempat terkontraksi. OJK siapkan aturan SLIK baru dan innovative credit scoring untuk dorong pembiayaan.

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 20:10 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai menunjukkan tren pemulihan dengan tumbuh 2,68% setelah sempat mengalami kontraksi pada awal tahun 2026. Perbaikan ini menandai penguatan akses pembiayaan bagi pelaku usaha di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pertumbuhan total kredit perbankan secara keseluruhan berada di level 13,2%, dengan penopang utama dari segmen kredit korporasi yang melesat hingga 21,03%.

"Sekarang (kredit UMKM) sudah naik ke 2,68%," ujar Friderica saat memaparkan pemulihan kredit UMKM dalam ajang Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Guna mengakselerasi pemulihan tersebut, OJK mendorong perluasan pembiayaan UMKM melalui skema kemudahan kredit, pemanfaatan innovative credit scoring, hingga diversifikasi alternatif pendanaan. Langkah ini diperkuat melalui penerbitan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Friderica menjelaskan, penerapan innovative credit scoring menjadi solusi konkret bagi para pelaku usaha yang belum terjangkau akses perbankan (unbankable), tidak memiliki rekam jejak kredit (credit history), maupun keterbatasan agunan.

"Ini merupakan terobosan baru bagi masyarakat yang belum bankable, belum punya history, serta tidak memiliki agunan," jelasnya.

 

Relaksasi Aturan SLIK dan Kolaborasi Industri

Di samping itu, OJK juga memperbarui ketentuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam aturan terbaru, SLIK hanya akan menampilkan catatan pinjaman dengan outstanding di atas Rp 1 juta. Kebijakan ini diharapkan membuka kembali akses pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM yang sebelumnya terhambat oleh catatan kredit mikro bernilai kecil.

Guna mempercepat penetrasi di lapangan, OJK menjalin kolaborasi strategis dengan Kadin Indonesia untuk mempertemukan pelaku UMKM langsung dengan lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan (multifinance).

"Kami memastikan pembiayaan yang disalurkan semakin beragam dan presisi sesuai kebutuhan dunia usaha," tegas Friderica.

Secara makro, OJK mencatat total penyaluran kredit perbankan nasional telah menembus lebih dari Rp 9.200 triliun, disokong oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai Rp 10.492 triliun. Ketahanan industri perbankan juga tecermin dari Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang terbilang solid di level 24,3%.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • liputan6
    Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.
    UMKM
  • liputan6
    Kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.
    Kredit
  • SLIK