Satgas PASTI Hentikan 11 Entitas Pergadaian Ilegal

Penindakan penghentikan kegiatan usaha pergadaian tersebut juga merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan UU P2SK.

Diterbitkan 27 Oktober 2026, 12:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal karena belum memperoleh izin usaha.

 

 

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, dengan berbagai modus.

"Antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen," jelas dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Penindakan penghentikan kegiatan usaha pergadaian tersebut juga merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026," jelas dia.

Penghentian ini juga bagian dari langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pelindungan masyarakat melalui pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, penanganan penipuan transaksi keuangan (scam), dan penindakan pergadaian ilegal.

 

Daftar Nama Pergadaian Ilegal

Berdasarkan catatan Satgas PASTI, lima gadai yang belum berizin berasal dari Sulawesi Tengah yakni Abizar Phone Cell, PT Sarara Gadai Indonesia, Gadai Rama, Jastip Gadai & Rental iPhone, dan Bos Muda Gadai. Sementara, terdapat satu gadai dari Sulawesi Utara yakni PT Solusi Intira Sejahtera.

Selanjutnya, tiga gadai belum berizin berasal dari Bali antara lain Solution Cell, Khrisna Cellular, dan NUSKAM Cell. Sedangkan dua lainnya berasal dari Jawa Timur yakni Gadai Sumber Terang dan Gadai Mayora.

Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan, sekaligus menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.

Upaya tersebut juga mencakup percepatan penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang sejak mulai beroperasi hingga 30 September 2026 telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 825,2 miliar serta pengembalian dana kepada korban sebesar Rp 207,16 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6