3 Jurus OJK Hadapi Alarm MSCI

OJK menyatakan langkah-langkah yang dilakukan sebagai komitmen reformasi pasar modal Indonesia.

Diterbitkan 26 Oktober 2026, 15:29 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga langkah strategis untuk memperkuat pasar modal Indonesia di tengah sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait potensi perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Standalone Market (pasar mandiri).

Langkah tersebut mencakup perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyempurnaan metodologi pengawasan konsentrasi kepemilikan saham, serta penguatan pengawasan terhadap transaksi perdagangan yang tidak wajar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan ketiga langkah tersebut telah dibahas bersama Self-Regulatory Organization (SRO) sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia.

"Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen reformasi pasar modal kita," kata Hasan dalam Konferensi Pers di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Hasan menjelaskan langkah pertama yang dilakukan OJK adalah memutuskan memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham tanpa melalui persetujuan RUPS hingga Juni 2027. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian kepada emiten yang ingin melakukan buyback untuk merespons kondisi pasar.

Perpanjangan tersebut mempertimbangkan kebutuhan perusahaan terbuka yang memerlukan kepastian mengenai jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham.

"Ini tentu merespons permintaan kepastian waktu buyback tanpa persetujuan RUPS dari para emiten yang tampaknya sudah menilai perlu untuk melakukan buyback,” ujarnya.

Meski demikian, emiten tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023.

Pelaksanaan buyback juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada investor.

Selain itu, OJK mengingatkan agar aksi korporasi tersebut tidak mengganggu pemenuhan ketentuan batas minimum saham yang beredar di publik atau free float. Emiten tetap wajib memenuhi ketentuan porsi saham publik sesuai regulasi yang berlaku.

 

 

Perbaikan Pengawasan Konsentrasi Kepemilikan Saham

Langkah kedua diarahkan pada penyempurnaan metodologi pengawasan terhadap konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau high shareholding concentration (HSC).

Dalam hal ini, OJK mendorong BEI memperbaiki metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menangani persoalan konsentrasi kepemilikan saham. Penguatan mekanisme tersebut juga akan melibatkan pihak independen dari luar SRO dalam komite kerja. Keterlibatan pihak eksternal diharapkan dapat meningkatkan objektivitas dan transparansi dalam proses pengawasan.

Upaya ketiga dilakukan melalui penguatan pengawasan transaksi perdagangan saham. OJK meminta BEI meningkatkan efektivitas pemantauan untuk mendeteksi transaksi tidak wajar, dugaan manipulasi harga saham yang dilakukan secara terkoordinasi, serta berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal.

 

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Hasan menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp 2,3 triliun kepada 166 pihak. Selain denda, regulator juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, delapan pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan beraktivitas, serta enam perintah tertulis.

"Jadi, jumlah total untuk kasus yang kami sampaikan, termasuk tiga kasus besar yang disampaikan Jumat 16 Oktober lalu, kami jatuhkan denda Rp 283,8 miliar kepada 805 pihak,” pungkasnya.