Syarat Penerima BSU 2026, Cek Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat Bantuan

Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai teknis penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Namun, hingga 27 Oktober 2026, persyaratan resmi penerima BSU tahun ini masih menunggu pengumuman pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah masih menyiapkan teknis penyaluran bantuan tersebut bersama Kementerian Keuangan.

"Kita masih menyiapkan dan kita masih koordinasi dengan Kementerian Keuangan," kata Yassierli mengutip Antara, Selasa (27/10/2026).

Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana penyaluran BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Setiap pekerja yang memenuhi ketentuan direncanakan menerima bantuan dengan total Rp 900 ribu.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Dalam skema yang disiapkan, BSU diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja untuk periode Oktober, November, dan Desember mencapai Rp 900 ribu.

Pemerintah merencanakan penyaluran bantuan tersebut sekaligus, bukan secara terpisah setiap bulan. Skema ini membuat penerima yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan akumulasi bantuan untuk tiga bulan.

Meski rencana program telah diumumkan, teknis penyaluran masih dipersiapkan. Pekerja perlu menunggu informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan mekanisme pencairan dari pemerintah.

Sebagai gambaran, masyarakat dapat mempelajari kriteria penerima BSU 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Ketentuan tersebut belum bisa dianggap sebagai persyaratan resmi BSU 2026.

Syarat Penerima BSU Berdasarkan Program 2025

Berdasarkan ketentuan BSU 2025 yang dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenegakerjaan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja untuk memperoeh bantuan.

• Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

• Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).

• Batas Gaji/Upah: Memiliki penghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

• Bukan Aparatur Negara: Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

• Prioritas Bantuan Lain: Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH)

Kriteria tersebut merujuk pada ketentuan program sebelumnya. Oleh karena itu, pekerja perlu menunggu pengumuman pemerintah untuk memastikan persyaratan yang berlaku pada BSU 2026.

BSU 2026 Disiapkan Rp 900.000

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan rencana pemberian BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Bantuan direncanakan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp900.000 untuk setiap penerima yang memenuhi ketentuan.

Pemerintah menargetkan bantuan tersebut menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.

Meski rencana periode dan besaran bantuan telah diumumkan, teknis pelaksanaan dan persyaratan penerima masih perlu menunggu kepastian lebih lanjut.

Pekerja dapat memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan situs bsu.kemnaker.go.id untuk memperoleh informasi yang telah terverifikasi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6