Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Mentan Andi Amran Sulaiman akan sosialisasi mengenai risiko dari tindakan pengoplosan beras.

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 14:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana pengoplosan beras. Mengingat kejadian serupa pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Amran akan mengetatkan aturan terkait pemanfaatan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Termasuk pada sosialisasi mengenai sanksi dari pelanggarannya.

"Pengetatan, regulasi, nanti ada surat edaran. Supaya juga edukasi nanti, sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana kalau melakukan," ungkap Amran di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Informasi, Amran menemukan sebuah tempat pengoplosan dan pengemasan ulang beras SPHP di kawasan Jakarta Timur. 600 ton beras yang diduga akan dioplos pun disita aparat penegak hukum (APH).

Kejadian serupa pernah terjadi pada 2025 lalu. Kala itu, Amran menemukan adanya ketidaksesuaian standar mutu dan komposisi dalam kemasan beras premium. Amran pun menegaskan kerja sama dengan APH akan diperkuat.

"Sosialisasi diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat kuat," tegas dia.

Menurut dia, temuan pelanggaran oplos beras SPHP jadi momentum tepat dalam memperbaiki tata kelola, termasuk menindak oknum yang berperan. "Nah jadi sekarang pemerintah sudah kerja keras atas arahan Bapak Presiden, dan Bapak Presiden minta ini ditindak tegas," ucapnya.

Bongkar Modus Beras SPHP Dioplos

Sebelumnya, Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman mengungkap modus pengoplosan hingga pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ditemukan 600 ton beras yang diduga akan dicampur dan dikemas ulang.

 

 

 

Amran Geram

Amran geram, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengantongi keuntungan besar. Masalanya, beras SPHP yang dileluarkan Bulog mendapat subsidi dari pemerintah agar bisa diterima lebih murah sesuai harga eceran tertinggi (HET) di tingkat masyarakat atau konsumen akhir.

"Karena barang subsidi ini yang harusnya dijual Rp 12.500, dijual ke mereka (dari Bulog ke pengecer) Rp 11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos," ungkap Amran di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

Ratusan Ton Beras Dioplos

Dia menemukan dua modus. Pertama, beras SPHP Bulog dibongkar dari kemasan aslinya untuk dibungkus kembali dengan kemasan baru dengan label berbeda. Kedua, beras SPHP dicampur dengan beras merek lain dan dikemas kembali dengan label premium.

Amran menduga beras SPHP yang dioplos lebih dari temuan awal 600 ton tersebut. Lantaran arus keluar-masuk beras bisa lebih banyak lagi.

"Ganti karung sementara polos, tapi nanti kita lihat pendalaman. Kan ini kemarin, itu 600 ton mungkin bisa 1.000 ton dua hari. Tapi kalau ini berlangsung lama, ini ribuan ton. Paham? Itu kan kemarin kelihatan yang kemarin saja, beras ini kan tiap hari masuk," jelas dia.

 

Ambil Keuntungan Besar

Amran mengamini beras SPHP itu bisa saja dioplos menjadi beras fortifikasi maupun premium. Menurut dia, tujuannya adalah untuk mengantongi keuntungan sebesar-besarnya oleh oknum yang terlibat.

"Oh bisa, fortifikasi, premium, kemudian dioplos, macam-macam, bisa. Justru tujuannya ke sana, mengambil keuntungan sebesar-besarnya. Itu haknya orang miskin diambil, haknya orang sulit," katanya.

"Ini subsidi, karena itu untuk maaf kelas menengah ke bawah kan, SPHP harapan kita, dan berikutnya ada juga bantuan pangan kan. Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Ya enggak tahu nanti penyidik mungkin masuk korupsi enggak, yang jelas ini kejahatan," dia menambahkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6