Apa Itu Beras SPHP? Ini Pengertian, Harga, Syarat Pembelian, dan Cara Mendapatkannya

Simak pengertian, tujuan, daftar harga berdasarkan wilayah, batas pembelian, serta cara mendapatkan beras SPHP pada 2026.

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 13:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) merupakan beras program pemerintah yang disalurkan melalui Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan pasokan dan menstabilkan harga beras di tingkat konsumen. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga yang terjangkau.

Berdasarkan keterangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 4 Maret 2026 yang dikutip Kamis (29/10/2026), program SPHP beras 2026 mulai berjalan pada Maret dan direncanakan berlanjut hingga akhir tahun. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan alokasi awal sebanyak 828 ribu ton dengan anggaran subsidi harga Rp 4,97 triliun.

Distribusi beras SPHP diprioritaskan ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan wilayah yang tidak sedang mengalami panen raya. Distribusi di daerah yang sedang panen raya tetap dimungkinkan secara terbatas dengan mempertimbangkan kondisi harga beras di tingkat konsumen serta upaya menjaga harga gabah petani.

Beras SPHP berbeda dari bantuan pangan berupa beras gratis karena produk ini dijual kepada konsumen dengan harga yang mengikuti ketentuan pemerintah. Penyalurannya dilakukan melalui berbagai saluran resmi, antara lain pengecer di pasar rakyat, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern, gerai pangan pemerintah, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Harga Beras SPHP 2026 Berdasarkan Wilayah

Bapanas menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP yang menjadi acuan penjualan berdasarkan tiga zona wilayah.

  • Zona I: Rp 12.500 per kilogram, meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
  • Zona II: Rp 13.100 per kilogram, meliputi wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan.
  • Zona III: Rp 13.500 per kilogram, meliputi Maluku dan Papua.

Harga tersebut merupakan HET di tingkat konsumen, bukan harga penjualan di gudang Bulog atau distributor, sehingga masyarakat perlu memperhatikan zonasi wilayah ketika membeli beras SPHP.

 

 

Syarat dan Batas Pembelian Beras SPHP

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026, pembelian beras SPHP di tingkat konsumen dibatasi maksimal lima kemasan ukuran lima kilogram atau total 25 kilogram. Sebagai alternatif, tersedia kemasan dua kilogram dengan batas pembelian maksimal dua kemasan.

Pembatasan ini bertujuan menjaga pemerataan distribusi dan mencegah pembelian dalam jumlah besar untuk dijual kembali. Bapanas juga menegaskan bahwa beras SPHP yang sudah dibeli tidak boleh diperjualbelikan kembali karena program ini menggunakan dukungan anggaran pemerintah.

Ketentuan pembelian dapat diterapkan melalui mekanisme penjualan yang berlaku di masing-masing saluran distribusi. Masyarakat sebaiknya menanyakan persyaratan transaksi kepada penjual resmi karena sumber yang tersedia tidak menetapkan satu prosedur identifikasi konsumen yang berlaku seragam di seluruh tempat.

Masyarakat dapat mencari beras SPHP melalui pengecer pasar rakyat, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern yang berpartisipasi, gerai pangan pemerintah, maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menyalurkan produk tersebut.

Ketersediaan beras bisa berbeda di setiap lokasi, bergantung pada pasokan dan jadwal distribusi. Konsumen dapat menanyakan stok serta harga kepada penjual sebelum membeli dan memastikan harga tidak melampaui HET yang berlaku.

Pemerintah melalui Bapanas dan Bulog mengawasi distribusi beras SPHP agar sesuai dengan ketentuan harga dan peruntukannya. Pengawasan ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan program, termasuk penjualan kembali dan pengemasan ulang beras untuk dipasarkan sebagai produk lain.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6