Penggugat Surat Keterangan Gibran Walk Out dari Sidang PTUN

Aksi tersebut dilakukan setelah majelis hakim menolak permohonan pencabutan gugatan.

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 14:15 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pihak penggugat dalam perkara gugatan terkait surat keterangan atas nama Gibran Rakabuming Raka meninggalkan ruang sidang atau walk out dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Aksi tersebut dilakukan setelah majelis hakim menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.

Sebelumnya, penggugat meminta pencabutan gugatan karena menilai pihak tergugat belum menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Namun, pihak tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan.

Ketua majelis hakim Rahmadi menjelaskan, pencabutan gugatan yang diajukan setelah tergugat menyampaikan jawaban hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tergugat.

“Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan dikabulkan oleh pengadilan hanya apabila disetujui oleh tergugat,” ujar Rahmadi.

 

Penggugat Persoalkan Bukti

Sebelum mengajukan pencabutan gugatan, penggugat mempersoalkan belum diserahkannya sejumlah dokumen yang diminta dalam persidangan. Dokumen tersebut meliputi Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai selama tiga semester, serta bukti enrollment atau pendaftaran.

Perwakilan penggugat, Denny Indrayana, menyatakan pihaknya telah berulang kali meminta dokumen tersebut dihadirkan. Ia mempertanyakan alasan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan itu belum ditunjukkan.

“Kalau ini tidak kunjung dihadirkan, kami jadi bertanya-tanya, kenapa bukti-bukti yang dijadikan dasar surat keterangan tidak ditunjuk-tunjukkan? Ada apa?” ujar Denny.

Penggugat kemudian mengajukan pencabutan gugatan karena menilai pihak tergugat tidak memberikan kerja sama yang memadai dalam proses pemeriksaan perkara.

“Karena itu, dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh tergugat, maka hari ini melalui majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan,” katanya.

 

Intervensi Keberatan

Pihak tergugat dan tergugat intervensi, yakni kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, menolak permohonan pencabutan gugatan tersebut.

Kuasa hukum tergugat intervensi, Muhammad Rullyandi, menyatakan pihaknya meminta agar proses persidangan tetap berjalan sesuai hukum acara setelah jawaban tergugat disampaikan.

“Kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan penggugat di dalam menghormati persidangan ini,” ujar Rullyandi.

Setelah majelis hakim menyatakan permohonan pencabutan tidak dapat dikabulkan, Denny kembali menyampaikan keberatan karena dokumen yang diminta belum juga dihadirkan.

“Kami sudah cukup bersabar dari sidang-sidang awal berkali-kali meminta bukti itu dihadirkan. Jadi, tapi kita tidak melihat apa-apa sampai sekarang,” kata Denny.

Ia kemudian meminta izin untuk meninggalkan ruang sidang.

“Kami ingin untuk meninggalkan ruang sidang,” ujarnya.

 

Minta Tergugat Serahkan Dokumen

Di tengah persidangan, Rahmadi mengingatkan pihak tergugat agar menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melengkapinya dalam persidangan berikutnya.

Rahmadi juga mengingatkan bahwa tidak diserahkannya dokumen yang diminta dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan administrasi penerbitan surat keterangan.

“Ketika Anda tidak menyerahkan itu, dokumen-dokumen yang dimaksud itu, artinya apa? Artinya, ada dokumen atau prosedur atau substansi yang tidak sesuai atau yang dilanggar,” ujar Rahmadi.

Ia menegaskan, persidangan merupakan kesempatan bagi tergugat untuk menunjukkan bahwa surat keterangan tersebut diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum penggugat meninggalkan ruang sidang, Rahmadi meminta mereka menunggu hingga persidangan ditutup demi menjaga ketertiban dan etika di pengadilan.

“Lebih indahnya, Pak, nanti kami tutup baru meninggalkan ruangan. Lebih indahnya, ya, lebih etisnya seperti itu,” jelas Rahmadi.

Persidangan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara gugatan terkait surat keterangan atas nama Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan transkrip persidangan yang tersedia, belum ada putusan mengenai pokok gugatan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6