Siasat Dwi Martono Hilangkan Jejak Pembunuhan Istri dan Balita

Dwi menyiapkan berbagai cara dan peralatan untuk menghilangkan jejak pembunuhan terhadap kedua korban.

Liputan6.com, Jakarta - Siasat Dwi Bagus Martono dalam kasus pembunuhan istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak balitanya, AGF (4), terbongkar satu per satu. Polisi mengungkapkan, Dwi menyiapkan berbagai cara dan peralatan untuk menghilangkan jejak pembunuhan terhadap kedua korban.

Fakta-fakta baru terungkap setelah tim Laboratorium Forensik (Labfor) meneliti temuan berupa sisa abu, sampel tulang, serta sebuah mesin pencacah yang disita dari lokasi kejadian.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, tersangka diduga sengaja membangun tungku pembakaran dadakan beberapa hari setelah membunuh kedua korban di sebuah kamar hotel. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan jejak pembakaran jasad.

“Tungku itu dibuat setelah proses pembakaran selesai. Abunya dibersihkan lalu dilarutkan, kemudian tersangka membangun tungku di atasnya untuk menutupi jejak pembakaran tersebut,” ujar Jumhur, Rabu (28/10/2026).

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan mesin pencacah rumput yang sengaja dibeli tersangka. Mesin tersebut diduga digunakan untuk menghancurkan sisa-sisa pembakaran jasad kedua korban sebelum dibuang.

“Mesin pencacah, abu dari tungku, serta beberapa fragmen tulang yang ditemukan di lokasi sudah ditangani tim forensik. Pemeriksaan ini vital untuk mengidentifikasi karakteristik tulang, termasuk memastikan mana bagian tulang korban dewasa dan anak-anak,” tegasnya.

 

Rekonstruksi Ungkap Kronologi Pembunuhan

Dalam rekonstruksi, tersangka Dwi memperagakan 48 adegan yang mengungkap rangkaian pembunuhan di tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Tiga lokasi yang menjadi bagian dari rekonstruksi tersebut meliputi Hotel Mataram Baru di Jalan dr. Soetomo, Madiun Lor; rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Winongo; serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir, Ngegong.

Aksi pembunuhan bermula dari adu mulut antara tersangka dan Dini di area resepsionis Hotel Mataram Baru.

“Prarekonstruksi kita mulai dari hotel. Ada peragaan komunikasi di resepsionis yang berujung percekcokan, hingga akhirnya korban meninggal dunia di sana,” terang Jumhur, Rabu (28/10/2026).

Setelah membunuh Dini, tersangka membungkus jasad korban ke dalam sleeping bag, lalu mengangkutnya menggunakan mobil. Rangkaian peristiwa tersebut disebut sesuai dengan bukti rekaman CCTV hotel.

Aksi pembunuhan berlanjut di TKP kedua, yakni rumah orang tua tersangka di Jalan Doho. Di lokasi tersebut, penyidik merekonstruksi detik-detik tewasnya AGF (4) di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di halaman.

“Di TKP kedua ada adegan yang kurang pas, lalu kita perbaiki bersama terkait cara tersangka menghabisi anak korban hingga tewas,” tambah Jumhur.

Rangkaian dugaan penghilangan jejak kejahatan berlanjut di rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir. Di tempat tersebut, tersangka diduga mencacah dan membakar jasad kedua korban.

Tersangka juga diketahui membeli mesin pencacah setelah membakar korban. Setelah digunakan untuk mencacah, mesin tersebut kemudian dijual kembali melalui perantara rekannya, dua hari kemudian.

“Abu jenazah dilarutkan dan diduga dibuang ke kawasan Jembatan Sungai Winongo. Mesin pencacah, sisa abu, serta fragmen tulang kini sudah diamankan untuk uji Laboratorium Forensik (Labfor) guna memastikan identifikasi jasad dewasa dan anak-anak,” tegas Arbaridi.

 

Penyesalan Dwi Bagus Martono

Sambil menunduk, Dwi Bagus berulang kali meminta maaf karena bertindak di luar batas kewajaran saat membunuh istri dan anaknya.

Momen tersebut terjadi saat Dwi Bagus menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Dia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dikawal petugas.

“Saya minta maaf kepada keluarga dan masyarakat,” kata Dwi Bagus saat digelandang polisi.

Dwi Bagus mengaku menyesal setelah membunuh kedua korban.

“Saya merasa bersalah dan menyesal banget. Saya minta maaf kepada keluarga dan ibu dan semua. Saya minta maaf pada keluarga dan masyarakat juga. saya khilaf,” ucap Dwi Bagus.

Dwi Bagus kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, Dwi terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6