Mengapa Orang Ber-IQ Tinggi Seperti Dwi Martono Bisa Bertindak Keji?

Dwi menjadi sorotan publik setelah diduga membunuh istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya di Madiun, Jawa Timur.

Diterbitkan 28 Oktober 2026, 07:04 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kecerdasan dan kepribadian ternyata tidak bisa menjadi tolak ukur seseorang selalu berperilaku baik dan tidak melakukan kejahatan keji. Dwi Bagus Martono (40) menjadi salah satu buktinya. Dwi menjadi sorotan publik setelah diduga membunuh istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya di Madiun, Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan Dwi memiliki tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata serta kecenderungan sifat superior. Temuan tersebut diungkapkan Polda Jawa Timur setelah menerima hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Dwi diketahui merupakan tenaga ahli pemetaan tanah lulusan Politeknik ITB yang bekerja di sebuah perusahaan asing. Latar belakang pendidikan dan profesinya turut menjadi sorotan di tengah kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, kecerdasan tidak bisa dijadikan jaminan seseorang memiliki perilaku baik. IQ merupakan salah satu aspek yang menggambarkan kemampuan intelektual, tetapi tidak secara langsung menentukan bagaimana seseorang mengambil keputusan atau memperlakukan orang lain.

"Bagi saya, pertimbangan tentang profil psikologi pelaku, baik dari sisi kecerdasan, dari sisi kepribadian, dari sisi trauma, dari sisi masa kecil, itu tidak terlalu penting," kata Reza kepada Liputan6.com, Selasa (27/10/2026).

Menurut Reza, perilaku seseorang terbentuk melalui berbagai faktor. Kepribadian, pengalaman hidup, lingkungan, serta cara seseorang merespons situasi dapat ikut memengaruhi tindakannya. Karena itu, kecerdasan tinggi tidak otomatis membuat seseorang memiliki kontrol moral atau perilaku yang lebih baik.

"Yang penting adalah membuktikan perilakunya. Kalau perilakunya memang sungguh-sungguh ada, terbukti, maka dia dipidana. Sebaliknya, kalau ternyata perilakunya tidak ada, ya sudah, tidak dipidana," ujar dia.

Temuan mengenai kecenderungan kepribadian tertentu juga perlu ditempatkan secara proporsional. Hasil pemeriksaan psikologis tidak bisa serta-merta dipakai untuk menyimpulkan bahwa karakter tersebut menjadi penyebab seseorang melakukan kejahatan. Penilaian semacam itu memerlukan pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap individu dan konteks perbuatannya.

Reza juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru memberi label terhadap seseorang hanya berdasarkan hasil tes psikologis atau informasi mengenai kecerdasannya. Profil psikologis dapat membantu memahami individu, tetapi bukan pengganti proses pembuktian pidana.

Dalam perkara kriminal, fokus utama tetap pada perbuatan yang dilakukan, rangkaian kejadian, serta bukti yang dapat diuji. Hasil pemeriksaan psikologis dapat menjadi bagian dari informasi yang dipertimbangkan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan motif maupun kesalahan seseorang.

"Jadi dikhawatirkan otoritas penegakan hukum itu bekerja bukan berdasarkan pembuktian, tapi berdasarkan labeling, bahwa seseorang sudah dicap A, B, C, D, E, dan seterusnya, niscaya melakukan suatu perbuatan," kata Reza.

 

Kronologi Pembunuhan

Dwi Bagus Martono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Dini dan anaknya yang berusia empat tahun. Polisi menduga peristiwa tersebut terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Dini diduga dibunuh di sebuah kamar hotel, sedangkan anaknya diduga dibunuh di dalam mobil.

Setelah itu, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menghilangkan jejak, termasuk membakar, memotong, dan menggiling jasad korban. Penyidik menduga rangkaian tindakan tersebut berlangsung sekitar dua hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy H.M. Sihombing mengatakan, dugaan motif sementara pembunuhan berawal dari perselisihan antara Dwi dan Dini saat keduanya bertemu di hotel.

“Yang jelas berdasarkan hasil penyidikan kita, bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan diakibatkan karena adanya perselisihan. Perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel,” kata Roy.

Roy menjelaskan, pada 19 September 2026, istri sah Dwi meminta dijemput dari luar. Dwi kemudian diduga beralasan mobilnya rusak kepada Dini, sementara Dini telah berada di hotel. Polisi menduga situasi tersebut memicu kecemburuan korban.

“Nah, pada tanggal 19 itu juga, istri sahnya meminta dijemput dari luar. Sehingga, dibuatlah alasan oleh tersangka ini bahwa mobil dalam keadaan rusak kepada korban. Namun, korban sudah berhasil dimasukkan ke hotel. Tanggal 19 itu juga, korban mungkin cemburu, sehingga menelepon lagi tersangka, 'Kok saya dibiarkan?',” kata Roy.

 

Dwi Tersangka Pembunuhan Berencana

Roy mengatakan, Dwi dan Dini merupakan pasangan suami istri siri yang telah menjalani pernikahan selama dua tahun. Keduanya menikah di Kalimantan dan sempat tinggal bersama di wilayah tersebut selama sekitar dua bulan.

Selain mendalami motif, polisi juga menelusuri rangkaian tindakan tersangka setelah kedua korban meninggal dunia. Penyidik menduga Dwi membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menyembunyikan kedua korban dan menghilangkan jejak kejahatannya.

“Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan,” ujar Roy.

Polisi juga menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, anak Dini diduga turut dibunuh karena Dwi khawatir anak tersebut akan menjadi saksi dalam peristiwa yang menimpa ibunya. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan.

Dwi Bagus kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dwi terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6