Cekcok Cemburu Bikin Dwi Gelap Mata Mutilasi Istri Siri dan Anak di Madiun

Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi korban, membakar, dan berusaha mengurainya menggunakan mesin penggiling.

Diterbitkan 27 Oktober 2026, 13:54 WIB
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Surabaya - Motif pembunuhan sadis terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AG (4) yang dilakukan suami siri, Dwi Bagus Martono (40), akhirnya terkuak. Polisi menyebut, ada perselisihan yang berujung cekcok sebelum pembunuhan terjadi. 

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (27/10/2026) mengatakan, motif pembunuhan dipicu perselisihan.

"Yang jelas berdasarkan hasil penyidikan kita, bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan diakibatkan karena adanya perselisihan. Perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel,” kata Roy.

"Nah, pada tanggal 19 itu juga, istri sahnya meminta dijemput dari luar. Sehingga, dibuatlah alasan oleh tersangka ini bahwa mobil dalam keadaan rusak kepada korban. Namun, korban sudah berhasil dimasukkan ke hotel. Tanggal 19 itu juga, korban mungkin cemburu, sehingga menelepon lagi tersangka, 'Kok saya dibiarkan?'," kata Roy lagi.

Roy mengatakan, tersangka dan korban Dini merupakan pasangan suami istri siri yang telah menjalani pernikahan selama dua tahun. Pernikahan tersebut berlangsung di Kalimantan dan keduanya sempat tinggal bersama di wilayah tersebut selama sekitar dua bulan.

"Terkait dengan status hubungan antara korban dengan tersangka adalah nikah siri. Pernikahan ini sudah berlangsung selama dua tahun dan mereka langsungkan di Kalimantan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban Dini diduga meninggal dunia akibat dicekik tersangka di hotel. Sementara itu, anak korban berinisial AG (4) diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil pada hari yang sama.

"Saat pelaku membawa jenazah korban menggunakan sleeping bag sedangkan anak korban diberi HP untuk jalan langsung ke mobil, dari dalam mobil itu pelaku membunuh anak korban dengan cara dicekik," kata Roy.

Roy mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya persoalan lain yang melatarbelakangi perselisihan tersebut, termasuk informasi dari kuasa hukum mengenai hubungan pribadi tersangka dan korban.

"Untuk lebih lengkapnya nanti kami akan dalami lagi terkait dengan informasi yang kami dapatkan itu. Yang jelas pada saat peristiwa itu dilatarbelakangi akibat adanya percekcokan antara kedua yang bersangkutan," katanya.

Terkait adanya informasi bahwa korban dan tersangka sempat tinggal bersama di kawasan Ponorogo selama empat bulan terakhir. Informasi mengenai permintaan korban agar dinikahi secara sah juga menjadi salah satu hal yang didalami penyidik.

Roy menegaskan informasi tersebut masih memerlukan pendalaman. Penyidik sementara ini menemukan bahwa perselisihan terjadi saat keduanya bertemu di hotel.

Selain mendalami motif, polisi juga menelusuri rangkaian tindakan tersangka setelah kedua korban meninggal dunia. Penyidik menduga tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menyembunyikan kedua korban dan menghilangkan jejak kejahatannya.

"Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan," ujarnya.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan DBH sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan berbasis metode ilmiah.

"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," katanya.

Pembunuhan berencana sendiri diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.