Habisi Istri Siri dan Balita, Dwi Bagus Martono Terancam Hukuman Mati

Dwi Bagus memiliki tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.

Diterbitkan 27 Oktober 2026, 15:39 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dwi Bagus Martono tersangka pembunuhan berencana istri siri dan balita di Madiun.
  • Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati.
  • Hasil tes psikologis menunjukkan IQ tersangka di atas rata-rata dan kepribadian superior.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana istri siri dan balita di Madiun. Bagus dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati.

"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, dikutip Antara, Selasa (27/10/2026).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

 

IQ Bagus di Atas Rata-Rata

Roy juga mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap DBM yang menunjukkan adanya kecenderungan kepribadian superior serta tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.

“Hasil tes psikologisnya memang sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ujarnya.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan juga menunjukkan kemampuan intelektual tersangka tergolong tinggi.

"Memang dia mempunyai kelebihan, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi," katanya.

 

Alasan Anak Dibunuh

Dalam penyidikan, polisi mengungkapkan DBM diduga membunuh anak tirinya, AGM (4), karena khawatir anak tersebut menjadi saksi pembunuhan ibunya, DH (30).

Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. DH diduga dicekik di sebuah hotel, sedangkan AGM dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.

Setelah membunuh kedua korban, tersangka diduga membakar dan menggiling jasad mereka untuk menghilangkan jejak. Roy mengatakan rangkaian perbuatan tersebut berlangsung sekitar dua hari.

Penyidik menetapkan DBM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan berbasis metode ilmiah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6