Kanada Rancang Aturan Baru Stablecoin, Penerbit Dilarang Tawarkan Imbal Hasil

Pemerintah Kanada membuka konsultasi publik untuk memberikan masukan soal aturan stablecoin hingga Desember 2026.

Diterbitkan 27 Oktober 2026, 15:34 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Para pembuat kebijakan di pemerintah Kanada telah membuka konsultasi publik selama 60 hari terkait usulan regulasi yang ditujukan bagi penerbit stablecoin yang bukan merupakan lembaga keuangan, termasuk kemungkinan pelarangan pemberian imbal hasil (yield).

Mengutip Cointelegraph, Selasa, (27/10/2026), pada Sabtu, pemerintah Kanada mengumumkan membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan mengenai regulasi stablecoin tersebut hingga 23 Desember. Kerangka kerja yang diusulkan ini dirancang agar selaras dengan regulasi stablecoin di Amerika Serikat dan yurisdiksi lainnya, dengan tujuan untuk “mengurangi beban regulasi secara keseluruhan bagi penerbit yang beroperasi di berbagai yurisdiksi.”

Secara khusus, usulan regulasi tersebut menyatakan penerbit stablecoin yang bukan lembaga keuangan akan dilarang menawarkan bunga atau imbal hasil, guna mencegah praktik penyimpanan token dalam jangka panjang (HODLing). Mereka juga diwajibkan untuk melakukan penukaran (redemption) stablecoin paling lambat tiga hari kerja setelah adanya permintaan dari pemegang token, serta tidak diperbolehkan mengenakan biaya lebih dari 1% dari total nilai koin tersebut.

Regulasi ini merupakan bagian dari Undang-Undang Stablecoin (Stablecoin Act) Kanada yang disahkan pada Maret, yang ditujukan untuk mengatur penerbit yang bukan merupakan lembaga keuangan. Menurut pemerintah, aturan yang diusulkan ini diperlukan untuk menerapkan kebijakan tersebut dan mencakup ketentuan agar penerbit mendaftarkan diri kepada bank sentral Kanada.

“Pemerintah berencana agar regulasi yang diusulkan ini mulai berlaku pada musim gugur tahun 2027,” ungkap pihak pemerintah.

“Setelah regulasi ini berlaku, penerbit stablecoin di Kanada yang bukan merupakan lembaga keuangan wajib mengajukan pendaftaran kepada Bank of Canada sebelum menerbitkan stablecoin,” demikian pernyataan pihak pemerintah.

 

Kerangka Regulasi Stablecoin di AS

GENIUS Act, yang menetapkan kerangka regulasi untuk stablecoin di Amerika Serikat, dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.

Sementara itu, regulasi Uni Eropa, yaitu Markets in Crypto Assets (MiCA), dapat memberikan waktu hingga Januari bagi bursa kripto untuk menghentikan layanan terkait stablecoin yang tidak mematuhi kerangka kerja tersebut yang kemungkinan mencakup USDt (USDT) dari Tether, stablecoin dengan kapitalisasi pasar terbesar saat ini.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.