Cak Imin Tanggapi Isu BPJS Kesehatan Diganti Klinik KDMP

Isu pengalihan fungsi layanan BPJS Kesehatan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) viral di media sosial.

Diterbitkan 27 Oktober 2026, 15:15 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Menko PM membantah kabar penghapusan BPJS Kesehatan yang viral di media sosial.
  • BPJS Kesehatan tegaskan program JKN tetap berjalan sesuai amanat undang-undang.
  • Masyarakat diimbau tidak terpengaruh hoaks dan gunakan kanal resmi BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar membantah kabar mengenai rencana penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan fungsi layanannya ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang viral di media sosial.

Menteri yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan belum ada rencana untuk mengubah penyelenggaraan program BPJS Kesehatan.

"Belum ada rencana," ujar Muhaimin saat memberikan keterangan pers dalam agenda Kemenko PM di Plaza BP Jamsostek, Selasa (27/10/2026).

Senada dengan Muhaimin, BPJS Kesehatan juga menegaskan informasi mengenai penghapusan program tersebut tidak benar. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan dengan landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam siaran pers di situs resmi BPJS Kesehatan, Selasa (27/10/2026).

 

Diimbau Tak Terpengaruh

Rizzky menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Rizzky menegaskan, penyelenggaraan Program JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan kebijakan sementara. Karena itu, masyarakat diimbau tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.

BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rizzky juga mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif dan memperoleh informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, yakni Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6