BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status JKN, Jangan Tunggu hingga Sakit

BPJS Kesehatan mengajak peserta rutin cek status JKN melalui PASTI, Mobile JKN, atau PANDAWA untuk mengantisipasi kendala saat membutuhkan layanan.

Diterbitkan 16 Oktober 2026, 12:55 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memeriksa status kepesertaan secara berkala. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kepesertaan tetap aktif sekaligus mengantisipasi kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Bagi peserta mandiri, pengecekan status perlu disertai pembayaran iuran secara rutin agar perlindungan JKN terus terjaga.

Perhatian terhadap status kepesertaan juga diperlukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah. Hal ini berkaitan dengan dinamika pendataan dan penetapan peserta oleh pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, daftar peserta PBI JK dan PBPU Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengalami perubahan. Pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta kebijakan pemerintah mengenai penerima bantuan iuran menjadi faktor yang memengaruhinya.

“Perubahan status kepesertaan perlu dipahami sebagai bagian dari dinamika pendataan dan penetapan peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status kepesertaan bisa berubah. Kami mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan agar dapat mengetahui status kepesertaannya secara pasti,” ujar Rizzky, Jumat (16/10/2026).

Menurut Rizzky, pemerintah bersama BPJS Kesehatan terus menyosialisasikan kepesertaan JKN. Namun, sosialisasi tersebut perlu diikuti kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan secara mandiri agar persoalan administrasi dapat diantisipasi sebelum layanan kesehatan dibutuhkan.

Cek Status Kepesertaan melalui PASTI JKN, Mobile JKN, dan PANDAWA

Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui kanal informasi resmi BPJS Kesehatan, termasuk PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN. Melalui layanan ini, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui menu Cek Keaktifan Peserta yang berada di laman https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/.

Bukan hanya itu, peserta juga dapat memeriksa status keaktifan kepesertaannya melalui layanan non tatap muka yang dihadirkan BPJS Kesehatan, yakni Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165.

Jaga Gotong Royong JKN, Sesuaikan Kepesertaan dengan Kondisi Ekonomi

Rizzky menjelaskan, peserta PBI JK ditetapkan berdasarkan kriteria penerima bantuan yang ditentukan pemerintah pusat. Sementara itu, PBPU Pemda merupakan masyarakat yang didaftarkan dan iurannya ditanggung pemerintah daerah sesuai kebijakan dan kemampuan anggaran daerah. Karena itu, PBPU Pemda tidak terbatas pada masyarakat kurang mampu, tetapi juga dapat mencakup masyarakat lain yang belum menjadi peserta JKN, bergantung pada kebijakan dan kapasitas anggaran masing-masing daerah.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Program JKN merupakan bentuk gotong royong seluruh masyarakat untuk memastikan akses terhadap pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kesadaran dalam menjaga keberlangsungan program perlu tumbuh dari seluruh peserta, termasuk dengan memahami kemampuan finansial masing-masing.

“Program JKN adalah milik bersama. Prinsip gotong royong mengajarkan kita untuk saling membantu agar masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan tetap dapat memperoleh manfaat. Bagi masyarakat yang kondisi ekonominya sudah memungkinkan untuk membayar iuran secara mandiri, kami mengajak untuk mempertimbangkan perpindahan ke segmen kepesertaan yang sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku,” tutur Rizzky.

Ia berharap, kesadaran tersebut dapat membantu menjaga agar bantuan iuran pemerintah tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak menunggu hingga jatuh sakit untuk memastikan status kepesertaannya."

Jangan menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan baru memeriksa status kepesertaan. Pastikan sejak dini, cari informasi melalui kanal resmi, dan segera tindak lanjuti apabila terdapat perubahan status. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih siap dalam menjaga perlindungan kesehatannya,” tutup Rizzky.