Emiten BBNI Bakal Buyback Saham Rp 547 Miliar

Bank Negara Indonesia (BNI) akan buyback saham dengan memakai kas internal.

Diterbitkan 29 Oktober 2026, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau disebut BNI buyback saham maksimal Rp 547 miliar. Buyback saham Perseroan dilakukan selama tiga bulan secara bertahap dan sekaligus.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/10/2026), sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sebagaimana ditetapkan oleh OJK melalui Surat OJK 2026, Perseroan berencana melaksanakan aksi buyback dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan untuk mengimbangi tekanan jual di pasar. Buyback saham BNI dilakukan mulai 28 Oktober 2026-3 Januari 2027 dan dana buyback akan berasal dari kas internal.

Dengan asumsi Perseroan memakai arus kas bebas untuk buyback maksimal Rp 547 miliar, aset dan ekuitas akan menurun maksimal Rp 547 miliar. Pelaksanaan transaksi itu tidak berdampak material terhadap biaya operasional Perseroan.

Seiring hal itu, Perseroan yakni pelaksanaan buyback tidak akan berdampak negatif material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat memiliki modal dan cash flow yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Buyback saham akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan. Hal ini dengan memperhatikan POJK 13/2023 dan ketentuan terkait yang berlaku.

"Buyback akan dilakukan melalui bursa efek sesuai ketentuan yang berlaku. Buyback yang akan dilakukan melalui bursa efek akan dilaksanakan melalui satu anggota bursa efek,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI.

Perseroan menyatakan saham hasil buyback akan dialihkan dengan tata cara sesuai dengan POJK 13/2023 dan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.