IASC Selamatkan Rp 207,16 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

Diterbitkan 27 Oktober 2026, 13:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). 

Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp 825,2 miliar dan memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp 207,16 miliar.

"Capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam mendukung penghentian aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana korban," ujar Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari laporan tersebut, IASC telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan serta melakukan pemblokiran terhadap 702.833 rekening.

Entitas dan Aktivitas Ilegal

Adapun sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan yang terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.

Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. 

 

 

Satgas PASTI Hentikan 11 Entitas Pergadaian Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal karena belum memperoleh izin usaha.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, dengan berbagai modus.

"Antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen," jelas dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Penindakan penghentikan kegiatan usaha pergadaian tersebut juga merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026," jelas dia.

Penghentian ini juga bagian dari langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pelindungan masyarakat melalui pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, penanganan penipuan transaksi keuangan (scam), dan penindakan pergadaian ilegal.

Berdasarkan catatan Satgas PASTI, lima gadai yang belum berizin berasal dari Sulawesi Tengah yakni Abizar Phone Cell, PT Sarara Gadai Indonesia, Gadai Rama, Jastip Gadai & Rental iPhone, dan Bos Muda Gadai. Sementara, terdapat satu gadai dari Sulawesi Utara yakni PT Solusi Intira Sejahtera.

Selanjutnya, tiga gadai belum berizin berasal dari Bali antara lain Solution Cell, Khrisna Cellular, dan NUSKAM Cell. Sedangkan dua lainnya berasal dari Jawa Timur yakni Gadai Sumber Terang dan Gadai Mayora.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6