Siasat Bagus Martono, Ganti Nama Aminullah dan Sembunyi di Padepokan Jombang

Dwi Bagus Martono menyamar sebagai Amanullah saat bersembunyi di padepokan Gudo, Jombang. Ia ditangkap usai polisi melacak jejaknya dari keterangan istri sahnya.

Diterbitkan 30 Oktober 2026, 18:52 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan di Madiun ibu dan anak, menyamarkan identitasnya selama masa pelarian dengan menggunakan nama lain. Manuver itu dipilih untuk menyulitkan pelacakan oleh aparat.

Identitas samaran tersebut dipakai ketika ia berdiam di tempat persembunyian hingga akhirnya tim kepolisian berhasil menangkapnya.

Menurut penyidik, nama yang dipilih tersangka memuat keyakinan tertentu yang diyakini dapat menjauhkan dirinya dari kejaran polisi.

Alasan Memilih Nama Amanullah

Katim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Aipda Sigit Dwi Susanto alias Hellboy, menyebut pergantian identitas itu merupakan bagian dari siasat pelarian tersangka. Ia menegaskan, penyamaran dilakukan saat berada di sebuah padepokan.

"Saat di tempat padepokan gus itu dia ganti nama Amanullah. Bukan Aminullah," kata Sigit, Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, nama tersebut dipilih karena diyakini membawa keberuntungan dan membuatnya tak mudah tertangkap.

"Agar tidak mudah ditemukan dan menurut dia namanya berarti aman karena Allah," ujar dia.

Penggantian nama menjadi bagian dari rangkaian upaya tersangka untuk mengaburkan jejak selama buron.

Dua Minggu Bersembunyi Di Padepokan Gudo

Dalam keseharian, Dwi Bagus diketahui menyukai teka-teki dan kerap menonton film bergenre horor serta intelijen. Belum ada kepastian apakah kegemaran itu berkaitan dengan cara ia menyusun strategi pelarian.

Selama berada di lingkungan padepokan di Jombang, ia berusaha menghindari sorotan publik dan memilih menetap di sana dengan alasan menenangkan pikiran.

"Hampir dua minggu lebih dia di padepokan itu. Untuk menenangkan diri," ujar Sigit.

Jejak Di Gudo Berujung Penangkapan

Kendati telah memakai identitas samaran dan mencari perlindungan di padepokan, keberadaan Dwi Bagus akhirnya terendus polisi.

Titik terang muncul setelah penyidik mendapatkan informasi dari istri sah tersangka, MIA (34), yang lebih dulu ditemukan di Surabaya.

Dari keterangan perempuan tersebut, polisi menelusuri jaringan pertemanan Dwi Bagus hingga mengarah pada sebuah padepokan di wilayah Gudo, Kabupaten Jombang.

Tim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang dipimpin Aipda Sigit kemudian bergerak ke lokasi. Namun, pemilik padepokan sempat menyatakan keberatan saat petugas datang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan petugas lebih dulu memaparkan kepentingan penyidikan kepada pemilik tempat.

"Sempat terjadi ini juga, penolakan dari pemilik lahan, pemilik tempat itu. Tapi setelah kita jelaskan dia mau mengerti dia. Akhirnya (tersangka) kita bawa," kata Jumhur.

Setelah diizinkan masuk, polisi mendapati Dwi Bagus tertidur di sebuah gubuk di area padepokan. Petugas segera memborgol dan menggiringnya ke kendaraan untuk dibawa menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan pada Minggu (25/10) itu mengakhiri pelariannya setelah lebih dari sebulan sejak kasus hilangnya dua korban menjadi misteri.

Dari Laporan Hilang Ke Dugaan Pembunuhan Berencana

Perkara ini berawal dari laporan hilangnya Dini Hardiyanti (30) bersama putranya, AGF (4), sejak 20 September 2026. Keduanya sebelumnya berencana berwisata ke Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, untuk merayakan ulang tahun AGF.

Perjalanan itu direncanakan bersama Dwi Bagus yang merupakan suami siri Dini, namun rencana berubah menjadi peristiwa pembunuhan.

Dari hasil penyelidikan, Dwi Bagus diduga lebih dulu menghabisi nyawa Dini di sebuah hotel di Kota Madiun pada 20 September 2026.

Beberapa jam kemudian, tersangka diduga membunuh AGF di dalam kendaraan.

Usai melakukan kejahatan, tersangka diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan menghancurkan jasad korban.

Penyidik mengungkap, jasad kedua korban dibakar menggunakan tungku yang dibuat khusus. Sisa pembakaran kemudian dihancurkan menggunakan mesin, sebelum kembali dibakar dan dibuang ke aliran sungai.

Rangkaian tindakan tersebut menjadi materi penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana. Setelah ditangkap, Dwi Bagus dibawa ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk proses hukum.

Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai ketentuan pembunuhan berencana.