Polisi Pastikan Dwi Bagus Sendirian Habisi Istri dan Anak di Madiun

​Kepastian Dwi Bagus tersangka tunggal setelah kepolisian menggelar prarekonstruksi secara maraton di sejumlah lokasi.

Diterbitkan 30 Oktober 2026, 14:28 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan bahwa Dwi Bagus Martono (40) untuk sementara masih berstatus sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berencana disertai pemusnahan jenazah istri siri dan anak tirinya di Madiun. Hingga kini, kepolisian belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

​Kepastian tersebut mengemuka setelah Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar prarekonstruksi secara maraton di sejumlah lokasi, mulai dari hotel, kediaman tersangka, hingga rumah orang tua tersangka pada Rabu (28/10/2026).

Dalam reka ulang tersebut, kepolisian memperagakan sedikitnya 48 adegan, mulai dari detik-detik eksekusi hingga upaya sistematis menghilangkan jejak kejahatan.

​"Ada beberapa pendalaman lagi yang kami lakukan, termasuk memeriksa tersangka secara intensif. Besok, kami berencana memeriksa dua orang saksi khusus yang sempat mengirim mesin ke TKP saat tersangka berupaya menghilangkan jejak," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, Jumat (30/10/2026).

16 Saksi Diperiksa

​Total sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa kepolisian guna merangkai utuh fakta hukum di balik tragedi merenggut nyawa korban Dini Hardiyanti dan anak laki-lakinya, AG (4).

​Sebelum dibekuk, pelarian tersangka tergolong licin dan terencana. Memanfaatkan latar belakang pengalamannya bekerja di perusahaan asing, Dwi Bagus kerap berpindah-pindah kota mulai dari Jakarta, Bali, hingga Balikpapan.

​Titik balik pelarian tersangka bermula dari pemeriksaan maraton terhadap istri sahnya di Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Jumat (23/10/2026) pukul 22.00 WIB. Berkat petunjuk krusial dari sang istri selama empat jam interogasi, polisi berhasil melacak persembunyian pelaku.

​"Informasi dari istri pelaku sangat membantu. Dari interogasi hingga pukul 02.00 WIB pagi, kami langsung bergerak ke Jombang dan berhasil menangkap pelaku di sebuah padepokan pengobatan alternatif," ujar Jumhur.

​Prarekonstruksi juga menyingkap kengerian di balik metode yang dirancang tersangka untuk memusnahkan barang bukti. Dwi Bagus terbukti sengaja membangun tungku pembakaran khusus dan menggunakan mesin pencacah untuk menghancurkan sisa-sisa tulang korban usai eksekusi.

​"Tungku pembakaran itu ternyata dibuat khusus setelah seluruh rangkaian kegiatan (pembunuhan) itu selesai. Sisa-sisa tulang lalu dihancurkan menggunakan mesin tersebut," kata Jumhur.

​Meski aksi keji ini dilakukan di area yang berdekatan dengan rumah utama, aktivitas tersebut luput dari pengamatan istri sah maupun tetangga. Jumhur menjelaskan, lokasi pembakaran terisolasi oleh benteng tembok tinggi dengan akses pintu yang kecil, serta jarak yang cukup jauh dari permukiman.

​"Aktivitas tersangka di kebun sama sekali tidak terlihat dari rumah. Tetangga sekitar juga mengira aktivitas membakar di gubuk itu hanyalah kegiatan bakar sampah rutin," kata dia.

​Di sela-sela prarekonstruksi, penyidik sempat mempertemukan tersangka dengan istri sahnya. Pertemuan singkat tersebut diwarnai isak tangis permohonan maaf dari tersangka serta pesan penguatan dari sang istri.

"Istrinya menguatkan dan tersangka meminta maaf. Hanya itu, tidak ada pembicaraan lain," pungkasnya.