Akal-akalan Pengedar Sabu di Sukabumi Kelabui Polisi

Ada modus unik yang digunakan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Diterbitkan 30 Oktober 2026, 08:21 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai cara dilakukan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Di Kota Sukabumi, seorang pria berinisial H (44) nekat menyembunyikan puluhan paket sabu di dalam potongan asbes dan pita perekat.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar saat aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggerebek kediamannya di kawasan perumahan Lembursitu.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, membenarkan temuan modus unik yang digunakan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut.

"Tersangka menempelkan 10 paket sabu pada potongan asbes dan puluhan lainnya direkatkan dengan pita perekat ganda untuk mengelabui petugas," ungkap AKP Bayu, Kamis (29/10/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita total 60 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 19,35 gram.

"Selain narkotika, kami juga menyita sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti," tambah Bayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka H mengaku hanya bertugas mengedarkan sabu tersebut di wilayah Sukabumi.

"Tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkotika ini dari seseorang berinisial RH yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO," tegasnya.

 

Putus Rantai Pasokan Sabu

Saat ini, kepolisian terus melacak keberadaan RH untuk memutus rantai pasokan sabu yang dikelolanya.

"Kami meminta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tutup Bayu.

Kini, H harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.